KTP Elektronik Akan Digantikan, Begini Cara Mengaktivasi IKD

Ilustrasi

JAKARTA, POTRETRIAU.com - KTP elektronik (e-KTP) akan digantikan oleh Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital.

IKD diaktifkan melalui ponsel, yaitu melalui aplikasi IKD yang dapat diunduh di PlayStore atau AppStore. Untuk mengaktivasi IKD, siapkan ponsel dengan akses internet, NIK, alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif.

Dikutip dari detik.com yang melansir dari situs Indonesia Baik, Senin (11/12/2023), berikut cara aktivasi IKD:

1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital

2. Buka aplikasi IKD, lalu isi data berupa NIK, email, dan nomor handphone

3. Klik tombol 'Verifikasi Data'

4. Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition

5. Setelah itu, scan QR Code di kantor Disdukcapil sesuai alamat KTP

6. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan untuk menerima kode aktivasi, lalu lakukan aktivasi IKD

7. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD

8. Aktivasi IKD telah selesai

Sebagai informasi, jika ingin melakukan aktivasi IKD, maka anda harus datang ke Disdukcapil setempat sesuai domisili di KTP. Pendaftaran aplikasi IKD juga perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat.***


 


 


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar