Demi Pesugihan, Ibu di Purbalingga Bolehkan Suaminya Gauli Putrinya

POTRETRIAU.com - S (42), warga Purbalingga, membolehkan suaminya, R (54), menggauli (menyetubuhi) putrinya yang berumur 16 tahun, demi ritual untuk pesugihan guna membayar utangnya. R merupakan ayah tiri korban.

Dikutip dari detik.com, aparat Polres Purbalingga telah menangkap R dan S, atas kasus pemerkosaan terhadap anak.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto mengatakan kasus ini bermula pada Desember 2023. Saat itu R bercerita kepada istrinya bahwa ritual untuk pesugihan yang dilakukan gagal karena ada makhluk gaib yang menaruh dendam.

"Tersangka R menyampaikan kepada istrinya bahwa untuk mencegah ritual pesugihan gagal harus ada tumbal nyawa atau hawa nafsu. Mendengar hal tersebut, S kemudian menawarkan anak perempuannya yang berusia 16 untuk disetubuhi," ungkap Donni melalui siaran pers yang diterima detikJateng, Jumat (19/1/2024).

Awalnya korban menolak rencana bejat itu. Tapi ibunya terus membujuk agar korban mau disetubuhi ayah tirinya. Alasannya, agar ritual itu berhasil sehingga bisa membayar utang ibunya yang cukup banyak. Jika korban menolak, ibunya akan dipukuli ayah tirinya.

"Korban awalnya menolak permintaan ibunya, namun dengan bujukan dan akibat korban merasa kasihan dengan ibunya, akhirnya mau menurutinya," kata Donni.

"Modus yang dilakukan yaitu tersangka R menyetubuhi korban anak perempuan berusia 16 tahun atas izin ibu kandungnya yang berinisial S, dengan dalih untuk melancarkan proses ritual pesugihan," sambungnya.

Kasus ini terbongkar setelah korban tidak bersedia pulang dari rumah neneknya. Kepada tantenya, korban menceritakan semua peristiwa yang dia alami. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Purbalingga pada 4 Januari 2024.

"Mendapat laporan tersebut, kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Setelah ditemukan bukti yang cukup, kedua tersangka kemudian diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Donni.

Kepada penyidik Polres Purbalingga, tersangka R mengaku sudah tiga kali menyetubuhi anak tirinya. Pertama pada tahun 2019, dengan cara memberi obat tidur kepada korban. Korban dalam keadaan tidak sadar kemudian disetubuhi atas persetujuan ibunya.

Peristiwa kedua dan ketiga dilakukan pada Desember 2023. Perbuatan tersebut dilakukan di salah satu kamar rumah yang ditempati keluarga tersebut di Purbalingga. Saat peristiwa itu terjadi, S ikut menemani korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

"Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," pungkas Donni.***


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar