Gubernur Riau Menerima 4,05 Milyar Selama 7 Bulan dan Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

JAKARTA, POTRETRIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau (AW), (DN) selaku tenaga ahli gubernur Provinsi Riau dan Kadis PUPR Riau (MAS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek Jalan dan jembatan wilayah 1 sampai 6 dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Pada hari Rabu (05/11/2025).

Penetapan tersangka tersebut diumumkan setelah KPK melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dan pengumpulan bukti terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan gratifikasi. 

Berawal dari pertemuan disalah satu Cafe di kota Pekanbaru pada bulan Mei 2025 antara (FRW) selaku sekertaris dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dengan 6 kepala UPT wilayah 1  sampai dengan 6 dinas PUPR PKPP, untuk membahas kesanggupan pemberian Fee kepada (AW) sebesar 2,5 % berdasarkan penambahan anggaran pada tahun 2025 yang akan dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan di wilayah 1 sampai 6 dinas PUPR PKPP yang semula 71,6 M menjadi 177,4 M.

Kemudian (FRW) menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada (MAS) selaku kepala dinas PUPR PKPP riau. Namun (AW) merepresentasikan (AW) meminta fee sebesar 5% atau 7 M. Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut diancam dengan pencopotan atau mutasi dari jabatan. Istilah ini kemudian disebut dengan istilah "Jatah Preman".

Selanjutnya seluruh kepala UPT wilayah dinas PUPR PKPP riau serta sekertaris dinas PUPR PKPP riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee yang diberikan kepada (AW) sebesar 5% atau 7 M. Dari besaran jatah tersebut setidaknya terjadi 3 kali setoran kepada (AW). Pada bulan Juni 2025 sebesar 1,6 M, agustus 2025 sebesar 1,2 M, november 2025 1,2 M. Total pemberian dari bulan Juni sampai November 2025 sebesar 4,05 M dari total perjanjian sebesar 7 M.

Kemudian dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK meperoleh barang bukti uang dalam bentuk pecahan asing. "Sesaat setelah mengamankan Saudara (AW) dan (TM) secara paralel, tim KPK juga melakukan penggeledahan dan menyegel rumah saudara (AW) di Jakarta Selatan. Dari hasil penggeledahan tersebut tim mengamankan barang bukti berupa uang dalam bentuk pecahan asing, yakni 9 ribu ponsterling dan 3 ribu USD atau jika dikonfersi dalam bentuk rupiah senilai 800 juta rupiah, sehingga rangkai dari total OTT ini senilai 1,6 M". Ungkap KPK dalam Konferensi Pers.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar