Pakai Ranking, Ini Aturan Baru Passing Grade SKD CPNS

Jakarta, POTRETRIAU.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin merilis aturan baru tentang tes calon pegawai negeri sipil (CPNS). Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menpan-RB nomor 61 tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018.

Dikutip dari Permen tersebut, kebijakan penting tentang tes CPNS tercantum dalam pasal 1 sampai 4. Pasal 1 berbunyi peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
 

Baca juga: Pakai Sistem Ranking, Aturan Baru Seleksi CPNS Diumumkan Hari Ini


Pasal 2 menjelaskan ada 2 syarat untuk melanjutkan ke SKB. Pertama, Peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Kedua, peserta SKD yang tidak memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Terakhir, kebijakan di pasal 3 bisa dijalankan berdasarkan 2 syarat opsional di pasal 4. Pertama, tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.
Kemudian di pasal 3 menjelaskan bagi peserta SKD yang tidak memenuhi nilai ambang batas, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif, bisa melanjutkan ke SKB ketentuan sebagai berikut:

1. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255

2. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling rendah 255

3. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan paling rendah 255.

4. Nilai kumulatif SKD formasi putra/putri lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora paling rendah 255.

5. Nilai kumulatif SKD formasi penyandang disabilitas paling rendah 220

6. Nilai kumulatif SKD formasi putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220

7. Nilai kumulatif SKD formasi tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II
paling rendah 220.
 


Kedua, belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan. 


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar