Habib Bahar Dikenakan UU Etnis, Fadli Zon Berkomentar Ini

POTRETRIAU.com - Pimpinan Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Ali bin Smith dijerat dengan Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Dari kasus dugaan dirinya yang menghina presiden, Habib Bahar terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda Rp500 juta.
Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon memberikan pernyataan soal jeratan hukum yang dialamatkan ke Habib Bahar.
- Sambil Menangis Roro Jatuh Pingsan di Kaki Ibundanya Setelah dihukum 5 Tahun Penjara
- Keterlaluan, di Dumai Ayah Tiri Tega Perkosa Anak dibawah Umur
- Janjikan CPNS dan Tenaga Kontrak pada Korban, Seorang Honorer Memperoleh Ratusan Juta
- Selama Tiga Bulan, Perempuan 25 tahun Ini Menjadi Budak seks Anggota ISIS
- Polisi Bongkar Makam Ibu Muda di Boyolali
Dia mengatajan bahwa, penerapan pasal kepada Habib Bahar itu terlalu dipaksakan. Dia juga menilai, mereka yang berbeda pendapat dengan pemerintah langsung di bui atau dipenjara.
"Penerapan pasal2 yg dipaksakan ini menjurus pd abuse of power. Ini ironi di era demokrasi. Rezim ini akan ditertawakan dunia, mengaku demokrasi tp takut dikritik. Lalu yg kritik n beda pendapat diancam bui. Sdgkan klu kritik n hina lawan politik dibiarkan. Kezaliman yg sempurna," kicau Fadli Zon di akun twitternya, Minggu, 9 Desember 2018.
Warganet ikut berkomentar, ini kata para netter.
@zonaskeptis: Kita seolah-olah merayakan demokrasi, tetapi memotong lidah orang-orang yang berani menyatakan pendapat mereka yang merugikan pemerintah.
@Sarno94137152: Laaa itu yg dinmakan penegak hukum kta tumpul, iya itu yg dimnakan negara kita tidak bisa adil,, coba direnungkan tiap mlm,, jgang ambisi kekuasaan pasti negara kita adil dan makmur,,
@02_okeh: Hanya terjadi di rezim jainudin NACIRO
@deniCandr4: Hukum apalagi yg kau dusta kan..
@WedyaSutan: Mendingan jaman SBY sekarang pemerintah anti kritik itu yg buat ada cebong dan kampret karena cebong selalu dibela pemerintah dgn tdk diusut sehingga negara ini terkotak2 tdk ada keadilan hukum#hatirakyat.
Tulis Komentar