Ayah Kandung di Meranti Tega Setubuhi Anaknya Selama 15 tahun

Tersangka Saat Diamankan

MERANTI, POTRETRIAU.com - Celaka, Ayah Kandung di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau ini setubuhi anaknya sendiri selama 15 tahun. 

Ayah di Kabupaten Kepulauan Meranti yang menyetubuhi anak kandung nya sendiri itu berinisial Rh Warga Poros dusun II perawang RT/RW 002/006 Desa Bandul, kecamatan Tasik Putri Puyu. 

Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak secara berulang-ulang itu dilaporkan oleh Istri tersangka (Ibu Korban) My (38) dengan dasar LP /15/ XII / 2018 / Riau/ Res Kep. Meranti/Sek Merbau, tanggal 09 Desember 2018.

Dikatakan Kapolres Meranti AKBP La Ode Proyek SH melalui Kapolsek Merbau Iptu Roemin Putra SH kepada Riaulink.com mengatakan, pada hari Minggu tanggal 09 Desember  2018, sekitar pukul 02.00 WIB, telah datang seorang masyarakat melaporkan terjadinya dugaan Tindak Pidana (TP) Persetubuhan anak di bawah Umur, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 64 KUHP.

''Benar ada peristiwa itu dan kejadian terhitung dari tahun 2003 sampai hari minggu 25 November 2018 sekitar pukul 20.00 WIB, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Poros dusun II perawang Desa Bandul, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, '' kata Mantan Kapolsek Rangsang Barat itu. 


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar