Kelebihan Tonase, 54 Truk Terjaring Razia di Pekanbaru

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Riau Kepri berhasil menjaring 54 truk dari razia kendaraan angkutan umum yang melebihi muatan (tonase).

Razia tersebut dilakukan di Jalan Lintas Utara, Muara Fajar, Rumbai, Pekanbaru, Kamis (20/12/2018) ini, BPTD Riau Kepri juga dibantu oleh Dinas Perhubungan Riau dan Kota Pekanbaru. Mereka juga didampingi oleh Ditlantas Polda Riau dan POM TNI.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh PPNS BPTD Wilayah Riau-Kepri, Hendri Tambunan. Dia mengatakan, dalam razia itu ada 56 kendaraan yang melanggar aturan. Dimana 54 di antaranya melebihi muatan, sehingga diberikan sanksi tilang dan cabut KIR.

Kepala BPTD Wilayah IV Provinsi Riau Kepri, S Ajie Panatagama mengatakan, razia ini difokuskan untuk menertibkan keadaan angkutan umum. Sebab angkutan umum yang melebihi kapasitas, mampu merusak jalan.

"Sedikitnya ada 54 tilang kita berikan dan dua buku KIR kita cabut. Itu karena tidak sesuai antara domisili kendaraan dengan tempat penerbitan KIR. Pelanggaran terbanyak adalah kelebihan muatan," kata Ajie. 

Aji menyatakan, kelebihan muatan bisa dilihat berdasarkan surat barang atau Delivery Order (DO) yang dibawa pengemudi (supir). 

"Tadi kita temukan truk pembawa pupuk, di DO-nya tercantum 50 sak. Namun yang dibawa lebih dari 50 sak. Jadi tidak sama. Hal ini berpengaruh terhadap tonase kendaraan," paparnya. 

Selain dalam rangka penertiban angkutan barang bertonase lebih, lanjut Ajie, operasi ini juga merupakan tindak lanjut dari gakkum over dimensi dan over loading (odol) yang digelar beberapa waktu lalu.

"Kegiatan ini juga sebagai tindak lanjut odol menjelang Natal dan Tahun Baru 2019 demi keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya," cakapnya. 

Ajie menjelaskan, operasi tersebut akan digelar selama tiga hari, dengan lokasi yang berbeda. Terhitung 19-21 Desember dengan jumlah personel sebanyak 48 personil diturunkan dalam operasi. 

"Operasi ini upaya kita memaksimalkan pelaksanan aturan terhadap kendaraan angkutan umum penumpang dan barang. Sebab Menteri Perhubungan sudah menegaskan untuk menertibkan angkutan umum penumpang dan barang yang melebihi tonase," tukasnya.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar