Penculik dan Pembunuh Anak di Bawah Umur Berhasil Ditangkap Polres Siak

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Kepolisian Resor Siak berhasil mengungkap kasus penculikan dan pembunuhan anak berusia lima tahun. Kejadian penculikan ini terjadi di Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Siak, Riau.

Seperti yang disampaikan Wakapolres Siak, Kompol Hariri, bahwa kejadian penculikan ini terjadi pada Jumat (28/12/2018) lalu. Saat itu pelaku penculikan bernama MS (19) mengajak korban bernama Ayub (5) dari rumah neneknya. MS yang masih berhubungan sepupu dengan korban mengajak korban keliling dan kemudian menyekapnya.

Setelah itu, kata Hariri, MS pun mencoba untuk mengancam orang tua dan paman dari korban. Tersangka meminta keluarga untuk mengirimkan uang sebesar Rp 300 juta supaya korban tersebut bisa dikembalikan.

"Saat itu tersangka mengirim SMS ke ayah korban yang saat itu sedang di Pekanbaru. Tersangka juga menelpon paman korban dengan nomor yang sama yang bertujuan untuk meminta tebusan," kata Hariri pada Kamis (3/1/2019).

Keesokan harinya ayah korban, Rafi, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang. Laporan ini dibuatnya setelah pelapor tidak bisa menemukan anaknya yang ia titipkan ke neneknya.

Setelah menerima laporan dari pelapor, tim dari Polsek Tualang dan Polres Siak melakukan pengembangan kasus dan pencarian tersangka beserta korbannya. 

Sekitar pukul 12.30 WIB, Sabtu (29/12/2018) korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. Jasad korban ditemukan di dekat pipa Caltex, dekat BTN Cendrawasih, Perawang Barat.

Sementara untuk penangkapan tersangka oleh tim Opsnal berhasil dilakukan pada pukul 11.30 hari itu juga. Tersangka yang ditangkap tersebut diperiksa handphonemya dan ditemukan SMS ancaman terhadap ayah korban.

"Tersangka mengaku memang sudah merencanakan aksi tersebut. Tersangka mengaku melakukan pembunuhan disaat korban berteriak meminta tolong di dekat pipa Caltex. Ia pun mencekik korban dan menguburnya hidup-hidup hingga tewas," jelas Hariri.

Atas apa yang diperbuat tersangka, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar