Penolakan Constatering dan Eksekusi Lahan Oleh PN Siak, Jalan Lintas Dayun Mencekam
SIAK, POTRETRIAU.com - Ratusan masyarakat tergabung dengan LSM Perisai dan Organisasi Ikatan Pemuda Karya (IPK) memblokir jalan Siak - Dayun menolak kembali rencana Constatering dan Eksekusi lahan 1,300 Hektar oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak, Senin (12/12/20222).
Pantauan Riauaktual.com, masyarakat membakar ban dan mengibarkan bendera Merah Putih. Dalam aksi penolakan tersebut, tidak hanya mendapatkan perlawanan dari kaum laki-laki, namun kalangan ibu-ibu, bahkan anak-anak.
Sedikitnya ratusan personil kepolisian membawa senjata gas air mata dan pasukan barakuda menghadapi penolakan tersebut. Dipimpin langsung Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja.
- BPKAD Akan Surati Mantan Pejabat yang Tak Berhak Gunakan Mobil Dinas
- HMI MPO Cabang Pekanbaru Adakan Latihan Kader 2
- Menghindari Fitnah, Kepala Bidang P4KSDKI Diskominfops Kabupaten Inhil Tunggu Audit BPK
- Kurir Shabu-Shabu seberat 1,02 Kg ditangkap Polsek Senapelan
- Sebar Info Hoaks Gempa Bumi 8,6 SR Hasil Editannya, Wanita Ini Ditangkap Polda Riau
Selain bersenjata gas air mata, dibelakang barisan personel kepolisian juga terlihat mobil watercanon, ambulans dan alat berat jenis Escavator.
Dalam aksi penolakan itu, beberapa warga ditangkap Polisi.
Bahkan saat ini, pihak kepolisian sudah memasuki pintu gerbang di lahan Constatering dan Eksekusi Lahan menggunakan sepeda motor.
Untuk diketahui, alasan masyarakat di Dayun tersebut menolak Constatering dan Eksekusi dilakukan PN Siak karena diatas lahan 1300 Hektar ada lahan masyarakat yang bersertifikat yang dikelolah PT Karya Dayun.
Tulis Komentar