Beredar Di Whatsaap, Vidio Ayah Garap Kehormatan Anak Kandungnya
POTRETRIAU.com - Warga Desa Pelambapang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan dibuat geger. Tiba-tiba saja, video hubungan badan sedarah antara anak dan ayah kandung beredar di tengah masyarakat setempat.
Yang membuat warga terperangah adalah, video tersebut diperankan oleh M (53) salah seorang warga setempat bersama putrinya PR (18).
video tersebut tersebar dari ponsel ke ponsel warga melalui aplikasi WhatsApp.
- JPO di Jalan Sudirman Akhirnya Diperbaiki, Setelah Ada Korban Jiwa
- Hendak Mandi, Seorang Anak di Bengkalis Terkejut Melihat Tubuh Ayahnya Tergantung
- 250 Hektar Lebih Lahan Terbakar di INHIL
- Warga temukan 2 Jenazah Pria Tanpa Busana Mengambang di Sungai Cimanuk
- Aksi Cepat Jokowi Kunjungi Lokasi Gempa Palu Mendapat Pujian Dari SBY
Warga yang mendapati video mesum sedarah itu pun langsung bereaksi, mereka mendatangi kediaman M dan langsung menggiringnya ke Mapolsek Kalianda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan membenarkan laporan warga terkait perbuatan cabul ayah dan anak kandung itu.
Pihaknya pun masih melakukan penelusuran terkait praktik cabul dan penyebarannya yang dianggap melanggar UU ITE.
“Masih ditangani oleh Polsek Kalianda dan Satreskrim melalui unit PPA. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan mendalami kasus tersebut,” kata M Syahran, Kamis (10/1/2019).
Kepala Desa Pelembapang Hendriyadi membenarkan kejadian di Dusun lima Tebing Damar terkait tindak susila terhadap anak kandung yang berinisial PR (18).
"Kamis malam kemarin sekitar jam 22.00 warga datang kerumah tersangka, setelah warga heboh adanya video mesum di WhatsApp," katanya, Jumat (11/1/2019).
Untuk menjaga terjadinya amukan warga, tersangka langsung diamankan kepala desa setempat kepolsek kalianda sekitar jam 00.30.
Meski proses hukumnya masih berjalan, pelaku M dan putrinya, PR tidak dilakukan penahanan. Apalagi dari pihak keluarga, khususnya sang istri, tidak menyampaikan tuntutan atau pelaporan terhadap pelaku.
“Karena dari pihak keluarga (istri) tidak melakukan pelaporan/tuntutan. Sementara tokoh masyarakat desa setempat meminta pelaku tidak lagi berada di desa mereka,” terang mantan Kapolres Pesawaran ini.
Mendapati proses hukum tersebut, ternyata warga tak bisa menerima. Mereka pun mengusir M dari kampung tempat mereka tinggal.
Warga meminta pelaku tidak lagi tinggal di desa tempat selama ini mereka menetap (RSY)
Tulis Komentar