Gelar Aksi Demo, Gemarak Riau : Usut Tuntas Kasus Korupsi Pipa Transmisi

Aksi Demo Gemarak Riau Menununtut Tuntas Kasus Pipa Transmisi di Polda Riau

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Sekitar belasan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Riau Anti Korupsi (Gemarak) Riau menggelar aksi demo didepan Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Rabu (23/1/2019) pagi.

Dalam aksi demo tersebut, mereka menuntut untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir pada anggaran Tahun 2013.

Tidak hanya itu, Gemarak juga mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau agar Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada saat itu, Muhammad segera ditetapkan sebagai tersangka.

Kini Muhammad yang diketahui sebagai Wakil Bupati Bengkalis seakan-akan masih kebal terhadap hukum. Dimana sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sudah sukses menetapkan empat orang tersangka.

"Kenapa bapak Muhammad tidak ditetapkan sebagai tersangka. Diakan selaku Kuasa Pengguna Anggarannya. Ada apa sebenarnya," ungkap koordinator umum, Sandi Putra Rizky, Rabu, (23/1/2019) di depan Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

Maka dari itu, Gemarak sebagai pegiat anti korupsi berharap agar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau untuk dapat menuntaskan kasus dugaan korupsi ini.

Aksi demo ini tidak begitu lama setelah perwakilan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau langsung menerima orasi mereka.

Untuk diketahui, sebelumnya Muhammad pernah diperiksa untuk pertamanya pada awal September 2018 lalu dan kedua pada 18 Oktober 2018 lalu. Dan namanya terus dikaitkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir.

Muhammad terseret dalam perkara itu saat dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah menetapkan empat tersangka dalam perkara itu.

Diantaranya adalah pihak kontraktor berinisial HA dan konsultan pengawas berinisial SY. Selain itu, ada dua orang lagi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu  Sabar Stevanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, dan Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Diketahui, Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp3.415.618.000. Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi.***


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar