Warga Merasa Pembebasan Jalan Tol Dumai-Pekanbaru Tidak Adil dan Rampas Hak Rakyat

Jalan Tol Dumai-Pekanbaru

POTRETRIAU.com - Permasalahan pembangunan jalan tol Dumai - Pekanbaru kembali menguak, setelah sebelumnya masyarakat di Kabupaten Siak dan Kota Dumai yang terkena dampak pembangunan merasa dirugikan atas nilai ganti rugi. Hal yang sama kembali dirasakan warga Kabupaten Bengkalis.

Seperti yang dirasakan Awaludin pemilik lahan di Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, menilai bahwa dirinya tidak mendapatkan keadilan yang layak dari haknya. Karena negara tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengganti rugi tanahnya sebagaimana aturan perundang-undangan.

"Negara hanya mengganti lahan kita  sebesar Rp 10.500 per meter. Sedangkan nilai yang ditetapkan NJOP Rp 36.000 per meter dan harga pasaran tanah Rp 150.000 per meter, dimana keadilan?," ujar Awaludin didampingi Kuasa Hukumnya, Edi Azmi Rozali SH seperti dilansir Metro24jam.com.

Ia menjelaskan, bahwa lahan miliknya yang terkena pembangunan jalan tol seluas 10.845 M2 dengan nilai pergantian bidang perbidang tanah terhadap kerugian fisik indikasi nilai pasar tanah terkena sebesar Rp 271.125 juta dengan nilai rata Rp 25 ribu per meter perseginya.

Sementara itu lanjutnya menjelaskan, ada beberapa masyarakat yang juga lahannya terkena pembangunan jalan tol Kandis-Dumai mendapat nilai ganti rugi dengan jumlah yang lebih besar dibanding miliknya.

"Tetangga saya yang sama-sama berada di pinggir jalan Lintas Duri-Dumai juga terkena pembangunan tol mendapatkan nilai pergantian wajar bidang perbidang tanahnya seluas 164.00 M2 mendapatkan sebesar Rp 50.840.000 dengan nilai per meter perseginya seharga Rp 310 ribu," jelasnya.

Ironisnya lagi, Kata Awaludin, bahwa ada masyarakat yang letak lahannya dibelakang tanah miliknya mendapat penilaian yang berbeda. Dimana masyarakat itu mendapatkan nilai lebih besar darinya yakni sebesar Rp 72 ribu per meter perseginya. "Posisi lahan kita didepan, kenapa nilainya lebih murah?," tanya Awaludin lagi.

Kuasa Hukum Awaludin, Edi Azmi Rozali SH menambahkan, atas ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat pihaknya akan melakukan gugatan ke pihak Pengadilan Negeri Bengkalis.

"Kita menggugat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Gubernur Riau, Bupati Bengkalis, BPN Bengkalis dan Appraisal KJPP Toto Suharto karena dalam melaksanakan pembangunan tol Kandis-Bengkalis tidak mematuhi dan melaksanakan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

Menurut Edi Azmi, negara sudah merampas hak warga negaranya. Ketua Mahkamah Agung M Hatta menyampaikan, dimana selama ini yang terjadi panitia penafsir tanah dibentuk oleh pemerintah setempat sehingga besaran gantu rugi lahan tidak didasari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 3 tahun 2016 menyebutkan penafsir tanah atau besaran ganti rugi lahan didasari oleh tim Appraisal (Penaksir) dari lembaga swasta.

"Berdasarkan hasil laporan penilai properti no laporan 704/KJPP-AI/LPL-BDG/VI/2018 tanggal 07 Juni 2018 yang diterbitkan Kantor Jasa Penilaian Publik Aditya Iskandar dan rekan menilai bahwa objek permasalahan mencapai 4, 5miliyar dengan nilai per meter perseginya mencapai Rp 131.366," tegas dia.

Bahkan, ia menilai ada beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat mulai dari Peraturan Mahkamah Agung RI dan UU RI  yang akan dilampirkan dalam gugatan nantinya. (RSY)


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar