Capres-Cawapres Ditantang Buka Data Pajak

ilustrasi

POTRETRIAU.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali menantang pasangan calon presiden dan calon wakil presiden periode 2019-2024 untuk membuka SPT pajaknya ke publik.

Koordinator Divisi Riset ICW Firdaus Ilyas mengatakan pembukaan SPT pajak ke publik bisa menjadi komitmen Kepala Negara dalam menjalankan roda pemerintahannya.

"Ya sebenarnya pembukaan SPT pajak sudah sejak 2014, waktu Pilpres 2014 juga ICW menantang kepada kandidat untuk membuka SPT pajaknya," kata Firdaus, Senin (25/2/2019).

Firdaus menceritakan, dalam masa kampanye telah terjadi perdebatan mengenai kebocoran keuangan negara, hingga rendahnya rasio pajak nasional. Rendahnya rasio pajak berkaitan pula dengan penerimaan negara dari pajak yang memiliki hubungan dengan ketaatan seorang wajib pajak.

Menurut dia, ketaatan pajak para calon pasangan baik presiden maupun wakil presiden menjadi penting untuk dibuka agar masyarakat mendapatkan kepercayaan. Apalagi, data yang dibuka sejak lima tahun ke belakang.

"Nah, kalau kita lihat presidennya sendiri tidak taat pajak, ngemplang pajak, akan menjadi omong kosong kalau mengatakan tax rasionya akan menjadi 16% dan segala macam," ujar dia.

Jika calon kepala negara serta para bawahannya terlibat dalam ketidaktaatan pada pajak alias ngemplang pajak, maka cita-cita mensejahterakan masyarakat akan menjadi omong kosong.

Apalagi, kata Firdaus, latar belakang kedua calon pemimpin tanah air adalah seorang pengusaha, yang sudah jelas memiliki harta banyak.

"Jadi, itu salah satu alat untuk mengukur apa yang mereka katakan, apa yang mereka perjuangkan itu mereka jalankan sesuai komitmennya," kata Dia.

"Jadi, jangan sampai mereka bicara oh iya kita bocor sana sini keuangan negara, mau di pajak, PNBP, SDA, tapi kita sendiri menjadi bagian dari pengemplangan itu, kita sendiri tidak taat pajak," tambahnya.

Lebih lanjut Firdaus menjelaskan, semua calon presiden dan calon wakil presiden bisa membuka SPT Pajaknya kepada publik dengan tiga cara sesuai UU Ketentuan Umum Perpajakan.

Cara pertama, adalah diminta langsung oleh Menteri Keuangan. Kedua, dibuka atas dasar keputusan pengadilan. Ketiga, dibuka atas dasar keinginan pribadi.

Sehingga, ICW berharap pada masa pelaporan SPT periode tahun 2018 yang paling lambat dilaporkan pada akhir Maret tahun ini, bisa dibuka kepada publik.

"Sehingga kita bisa menilai, siapa yang selama ini punya komitmen ketaatan perpajakan siapa yang tidak. Jangan-jangan orang yang selama ini hartanya triliunan tetapi SPT nya pajaknya lebih kecil dari seorang guru, gitu," ungkap dia.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar