Kembali Terjadi, Sang Predator Anak di Siak Diringkus Polisi

Tersangka yang berhasil diamankan Polisi.

SIAK, POTRETRIAU.com - Belum lama ini Kabupaten Siak dihebohkan dengan penangkapan oknum kepala sekolah yang diduga mencabuli belasan murid SD di Kecamatan Dayun. Kini, perbuatan menyimpang itu kembali terjadi di Kabupaten yang telah 4 kali mendapat penghargaan Kabupaten Layak Anak dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Satreskrim Polres Siak telah berhasil mengamankan oknum guru honorer yang diduga sebagai predator anak, berinisial PSN (33) pada Kamis (28/2/2019) sore.

Oknum guru PSN yang bekerja di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Dayun Kabupaten Siak ini, diduga telah telah mencabuli pelajarnya. Sebut saja Bagong (16) yang menjadi mangsa sang predator anak di Dayun. 

Hal itu disampaikan Kapolres Siak AKBP Ahmad David melalui keterangan tertulis yang disampaikan melalui grup WhatsApp, Jumat (1/3/2019) sekira pukul 08.42 WIB. 

"Korban (16), pelaku PSN, saksinya SN. Kejadian di rumah terduga pelaku, hal ini terjadi sejak tahun 2016 sampai 2019," jelas Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK.

Dari laporan orang tua bagong, Kejadian bermula, saat Bagong tiba dirumahnya sepulang dari sekolah. Ia menceritakan kepada Orang tuanya Hero (bukan nama aslinya, Red), bahwa dirinya telah diperlakukan tak senonoh oleh PSN saat berada di sekolah.

"Ini ada kasus sama seperti Bapak Kepala Sekolah kemarin," sebut bagong kepada Hero, Rabu, (27/2/2019) sekira pukul 15.00 WIB.

Kemudian, Hero menanyakan kepada bagong. "Siapa, kamu emang kamu diapain saja?" Tanya Hero.

Karena takut, bagong minta ke hero agar tidak menceritakan hal tersebut ke orang lain.

"Pak PSN. Alat kelamin saya diemut dan dihisapnya,“ sebut Bagong.

Dari pengakuan Bagong, masih ada 6 orang korban lainnya. Keenam korban tersebut, semuanya laki-laki.

Mendapati laporan tersebut, Kapolres Siak langsung menurunkan Tim Buser untuk penangkapan pelaku dan langsung dibawa ke Mapolres Siak.

Dijelaskan Kapolres, pihaknya kepolisian akan segera menuntaskan penanganan kasus ini. Yang mana, terduga pelaku bisa dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.   

"Selain menangani perkara hukum, kami juga berkoordinasi dengan P2TP2A guna pendampingan pemeriksaan psikologi anak dan pembinaannya," Kata Kapolres Siak.***


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar