Komnas HAM: Polisi Lambat Usut Kasus Novel Baswedan

POTRETRIAU.com - Anggota tim pemantau Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Bivitri Susanti menilai tim Polda Metro Jaya bekerja lambat dalam menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

"Komnas HAM menyimpulkan bahwa Tim Polda bekerja terlalu lama," ucapnya di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (21/12).

Menurutnya penyebab lambatnya polisi menangani kasus Novel karena ada kompleksitas permasalahan. Selain itu, Bivitri mengungkapkan ada abuse of procces di balik lambannya polisi menangani kasus Novel.

"Ada pelanggaran prosedur," ujar Bivitri.

Menurut Bivitri, serangan terhadap Novel sudah dilakukan secara sitematis dan terencana dengan melibatkan pihak-pihak yang sulit untuk diungkap.

Bivitri mengklaim Komnas HAM dalam kasus Novel memiliki bukti permulaan yang cukup terkait pelanggaran hak atas rasa aman dan hak untuk diperlakukan sama di depan hukum.

"Novel diduga mengalami pelanggaran hak atas perlindungan HAM dan kebebasan dasar tanpa diskriminasi," kata Bivitri.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM bidang Pengkajian dan Penelitian Choirul Anam mengatakan telah merekomendasikan Kapolri Tito Karnavian untuk membentuk tim gabungan yang terdiri dari Polri, KPK, tokoh masyarakat, pakar dan pihak lainnya guna mempercepat pengungkapan kasus tersebut.

Dalam pembentukan tim gabungan tersebut, Komnas HAM meminta Presiden Joko Widodo untuk mengawasi pelaksanaan dan ikut mengawasi.

"Komnas HAM meminta Presiden Jokowi untuk memastikan terbentuknya tim gabungan tersebut," tegas Choirul.

Choirul menambahkan Komnas HAM juga meminta KPK melakukan langkah-langkah hukum atas peristiwa penyiraman air keras yang dialami Novel Baswedan yang patut diduga sebagai langkah menghalangi jalannya proses peradilan (obstruction of justice) oleh pihak-pihak yang sedang disidik oleh Novel.

"Ada dugaan obstruction of justice oleh pihak-pihak yang sedang diselidiki Novel. Harus ada langkah hukum," kata Choirul.

Komnas HAM sebelumnya telah menerima pengaduan dari istri Novel Baswedan, Rina Emilda terkait lambatnya proses penyelidikan kasus tersebut. Laporan disampaikan pada 26 Januari lalu.

Atas aduan itu, Komnas HAM membentuk Tim Pemantauan Proses Hukum kasus Novel Baswedan yang mulai bekerja pada awal Maret 2018 hingga terbentuknya Laporan Akhir pada 6-7 November 2018.

Novel disiram dengan air keras oleh orang tak dikenal setelah melaksanakan salat subuh di masjid dekat rumahnya pada 11 April 2017. Akibatnya Novel mengalami kerusakan parah di matanya. Ia pun sempat menjalani pengobatan di Singapura.

Pihak kepolisian belum bisa mengungkap pelakunya meski 600 hari telah berlalu.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan sejak Maret hingga Agustus 2018, Ombudsman RI menemukan sejumlah maladministrasi minor di penyidik kepolisian dalam kasus penyiraman air keras kepada Novel.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar