Jalan Di Riau Banyak Yang Rusak, Dishub Riau akan Tindak Tegas Truk Kelebihan Muatan

POTRETRIAU.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau akan menindak kendaraan (truk) tangki dan barang bertonase besar yang melebihi muatan. Pasalnya ini sudah menjadi komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk bebas dari kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

Hal ini ditegaskan Kepala Dishub Provinsi Riau, M Taufiq OH, Senin (4/3/2019). Dia mengatakan, memang kendaraan kelebihan muatan ini kerap merusak jalan, sebab volume muatan dengan kekuatan kelas jalan tidak seimbang.

"Kalau ada truk kelebihan muatan kita tindak tegas. Kita potong kendaraannya. Karena truk tangki yang diperbolehkan hanyalah 19 ribu liter untuk truk tangki," katanya. 

Taufiq mengatakan, selama ini banyak truk yang melintasi jalan di Provinsi Riau tonasenya mencapai 32 ribu liter atau 30 ton. Tentu ini menyalahi aturan karena sudah melebihi muatan. 

Sementara itu, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV, Provinsi Riau dan Kepulauan Riau, Syaifudin Ajie Panatagama mengatakan, dari data yang dirangkum pihaknya ada 30 ribu kendaraan tonase besar yang beroperasi di Riau, 93 persen (28 ribu) melanggar ODOL.

"Akibat ODOL itu menyebabkan kerugian negara sampai Rp 43 triliun, itu angkanya kita dapatkan dari Kementerian PUPR. Ini terjadi akibat kondisi jalan yang cepat rusak, sehingga tidak sesuai dengan anggaran yang perawatan yang disiapkan," ujarnya. 

Lebih lanjut dia mengatakan, seharusnya jalan itu dirawat setiap lima tahun, tapi karena kendaraan melebihi tonase jalan jadi cepat rusak, akhirnya setiap tahun negara harus mengeluarkan uang untuk memperbaikan jalan. 

Menurut Ajie Panatagama, sesuai dengan amanah Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang secara tegas bahwa modifikasi kendaraan bermotor adalah tindak pidana dengan ancaman kurungan penjara.

"Artinya memiliki kendaraan angkutan yang telah berubah dimensi dan daya muatnya dan atau merubah dimensi dan daya muatnya adalah sebuah perbuatan pidana yang harus diberi sanksi pidana," tegasnya.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar