Pemuda di Tembilahan Ditangkap Saat Hendak Transaksi Narkoba, 1 Pelaku Berhasil Lolos

INHIL, POTRETRIAU.com - Seorang pemuda berinisial R alias Iyan (23 tahun) diciduk aparat saat hendak bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku beralamat di Jalan Sapta Marga, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau ini diciduk di lorong Kihong Tembilahan, Sabtu (23/11) sekira pukul 19.30 Wib.

Penangkapan pelaku atas informasi dari masyarakat pelabuhan tembilahan bahwa ada seorang laki laki yang diduga akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Kihong Tembilahan pada Sabtu tanggal 23 November 2019 sekira pukul 16.00 Wib.

"Anggota Unit Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada laki hendak transaksi narkoba," sebut Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman Siahaan melalui Kasubag Humas, Iptu Warno Akman, Minggu (24/11)

Selanjutnya anggota Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan melaporkan perihal informasi tersebut ke Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan, IPDA Ridwan, SH. 

Kemudian Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan memerintahkan Tim Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan yang dipimpin oleh BRIPKA Rio Ramadhan untuk melakukan lidik dan pulbaket berdasarkan informasi tersebut. 

"Setelah dilakukan penyelidikan bahwa benar akan adanya pelaku melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut," ungkapnya

Kemudian Kapolsek memerintahkan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut. 

Sekira pukul 19.30 Wib, di temukan pelaku dengan rekan nya (dalam lidik) menggunakan Sepeda Motor Jupiter warna biru yang melintas di Jalan Kihong Tembilahan. 

Kemudian Unit Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.  

Namun pada saat dilakukan penangkapan, rekan pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. 

Terhadap pelaku R langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 paket kecil narkoba, yang diletakkan dalam bungkus rokok U Mild ukuran kecil. 

Saat ini pelaku dan barang bukti 1 buah paket kecil sabu -sabu yang dibungkus dalam plastik bening, 1 unit Handphone merk TIGER warna hitam, 1 buah bungkus rokok merk U mild ukuran kecil (tempat penyimpanan narkoba jenis shabu) diamankan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan guna proses penyidikan lebih lanjut.***


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar