RESMI! Tarif Bus AKAP Rata-Rata Naik 30 Persen
JAKARTA, POTRETRIAU.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan tarif batas atas dan bawah untuk angkutan bus antar kota dan provinsi (AKAP).
Hal ini sebagai respons dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
"AKAP itu naik sekitar (rata-rata) 30%," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Rabu (7/9/22).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Irjen Pol Hendro Sugiatno menambahkan tarif bus AKAP ekonomi itu mulai dari 2016 belum ada kenaikan tarif, sehingga perlu ada penyesuaian tarif menyusul kenaikan harga BBM.
"Tarif dasar 2022 sebesar Rp 159 per penumpang per km, kenaikan dasar dari 2016 hanya Rp 119 per km. Itu ada kenaikan," kata Hendro.
Waktu pelaksanaan kenaikan tarif diberi waktu 3 hari dari tanggal penetapan tarif baru untuk AKAP
Berikut rincian kenaikannya:
Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara)
Tarif Batas Atas Rp 207 per penumpang per kilometer
Tarif Batas Bawah Rp 128 per penumpang per kilometer
Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur)
Tarif Batas Atas Rp 227 per penumpang per kilometer
Tarif Batas Bawah Rp 142 per penumpang per kilometer.
Tulis Komentar