Bawa kabur Sarang Burung Walet Senilai 1,5 Milyar Pria Ini di Tahan Polsek Tenayang Raya.

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Pelaku penipuan jual beli sarang burung walet dibekuk Satreskrim Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru. Tidak tanggung-tanggung, pelaku berinisial H (28) telah menipu korbannya bernama Herman (38) sebesar Rp1,589 miliar.

 

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang mengatakan, pelaku melancarkan aksinya karena motif berfoya-foya dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

 

"Motif tersangka mau melakukan penggelapan dan penipuan tersebut untuk biaya kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya," kata Manapar, Kamis (29/9/2022).

 

Manapar mengungkapkan, peristiwa itu berawal ketika pelapor dan rekannya Suwandi membeli sarang burung walet dengan modal awal masing-masing sebesar Rp500 juta pada Agustus lalu.

 

Untuk membantu bisnisnya, pelapor dan rekannya mempekerjakan tersangka H sebagai pencari sarang burung wallet dari penangkaran.

 

"Dari bisnis yang dijalankan, korban dan rekannya mendapatkan keuntungan sebesar Rp581.754.800 sampai akhir bulan Juli 2022," cakapnya.

 

Belakangan, setelah bisnis mendapat keuntungan yang cukup besar, pelaku mulai melancarkan aksinya. Dimana ia mengirimkan nota pembelian sarang burung walet sebesar 14.947 gram melalui WhatsApp senilai Rp109.606.400 ke Rekening BCA atas nama Apriani.

 

"Dan uang tersebut dikirim korban pada Senin (1/8/2022) sekitar pukul 11.43 WIB melalui M banking BCA. Kemudian pelaku kembali mengirimkan nota pembelian sarang burung wallet sebesar 18.582 gram senilai Rp.149.585.100 yang dikirim ke rekening BCA atas nama Andika Setiawan," lanjutnya.

 

Berturut-turut pelaku meminta kembali kepada korban agar mengirimkan uang untuk pembelian sarang burung wallet yang dikirim ke rekening 5 orang lainnya. Total uang yang dikirim korban ke sejumlah rekening yang diminta pelaku senilai Rp1.581.754.800.

 

"Hasil pembelian sarang burung wallet tersebut tidak ada dilaporkan oleh pelaku kepada korban dan rekannya. Kemudian korban dan rekannya mencoba menghubungi pelaku namun handphonenya selalu tidak aktif," ujarnya.

 

Merasa ditipu, korban dan rekannya melaporkan pelaku ke Polsek Tenayan Raya. Atas dasar laporan korban, Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya yang dikomandoi Iptu Dodi Vivino berupaya melacak keberadaan pelaku.

 

Anggota Opsnal Polsek Tenayan Raya mendapat laporan bahwa tersangka saat itu sedang berada di Jalan Lokomotif Perumahan Jondul Lama Blok F 32 Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru.

 

Kemudian, petugas melakukan penangkapan kepada pelaku di lokasi tersebut. Kepada polisi, H mengaku bahwa benar ia telah melakukan penggelapan dan penipuan terhadap Korban Herman dan rekannya.

 

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino menambahkan, peran pelaku sebagai orang yang membeli sarang burung walet dari penangkaran walet dan setelah terkumpul akan dijual lagi kepada pembeli.

 

"Setelah terjual uangnya tidak diserahkan kepada pelapor namun digunakan untuk kebutuhan pribadi dan berfoya-foya," sambung Dodi.

 

Dari pelaku, polisi menyita total 11 lembar rekening koran BCA atas nama Herman, 1 buku tabungan BCA atas nama pelaku, 1 kartu ATM BCA milik pelaku dan satu timbangan digital.

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, H ditahan di Polsek Tenayan Raya dan disangkakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar