Sekdaprov Riau Laporkan 3 Mahasiswa Atas Pencemaran Nama Baik
PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto, melaporkan tiga mahasiswa yang berunjuk rasa di Kejati Riau pada Kamis, 6 Oktober 2022.
Unjuk rasa mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Anti Korupsi itu terkait dugaan suap yang lakukan oleh terduga SF Hariyanto. Mahasiswa juga membawa spanduk yang menampilkan wajah SF Haryanto.
Tiga mahasiswa, TS, AY, dan MR, yang tergabung dalam aliansi tersebut lantas dilaporkan SF Hariyanto atas pencemaran nama baik ke Polresta Pekanbaru.
- BPKAD Akan Surati Mantan Pejabat yang Tak Berhak Gunakan Mobil Dinas
- HMI MPO Cabang Pekanbaru Adakan Latihan Kader 2
- Menghindari Fitnah, Kepala Bidang P4KSDKI Diskominfops Kabupaten Inhil Tunggu Audit BPK
- Kurir Shabu-Shabu seberat 1,02 Kg ditangkap Polsek Senapelan
- Sebar Info Hoaks Gempa Bumi 8,6 SR Hasil Editannya, Wanita Ini Ditangkap Polda Riau
"Menyampaikan pendapat di muka umum ada aturannya dan ada rambu-rambu yang harus ditaati," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi, Jumat, 7 Oktober 2022.
Polresta Pekanbaru telah menetapkan ketiga mahasiswa tersebut sebagai tersangka inisial atas dugaan pencemaran nama baik terhadap SF Harinto.
"Para tersangka melakukan pencemaran nama baik dan membuat poster dan menyatakan SF Hariyanto menerima suap Rp 2 miliar," kata Pria Budi.
Pria Budi menyebut ketiga tersangka dijerat Pasal 310 KUHPidana dengan ancaman dibawah 1 tahun dan bukan pasal pengecualian atau tindak pidana ringan (Tipiring).
"Ketiga tersangka itu terjerat Pasal 310 KUHPidana dengan ancaman dibawah 1 tahun dan bukan pasal pengecualian (tipiring)," pungkasnya.
Tulis Komentar