Ketua Komisi II DPRD Inhil, Setiap Hearing PT SAGM Tidak Memberikan Keputusan

INHIL, PITRETRIAU.com - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (DPRD - Inhil) Ir. H. AMD. Junaidi AN, M.Si "Berang" setiap kali menggelar hearing/Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perusahaan PT. Setia Agrindo Mandiri (PT.SAGM), selalu mengutus orang yang tidak bisa memberikan keputusan.

"Saya capek juga ketemu pak Darma ini terus, agak suntuk sikit," katanya saat RDPU bersama Aliansi Pemuda dan masyarakat Desa Kuala Sebatu, membahas tentang pelimpahan air yang diduga dari PT. SAGM, Senin (10/10/22) siang, di kantor DPRD Kabupaten Inhil Jalan Soebrantas Tembilahan.

Dia menginginkan, ke depannya setiap kali menggelar RDP/RDPU bersama PT. SAGM tersebut harus dan wajib menghadirkan managernya secara langsung. Dan ini dijadikan sebagai poin penting.

"Saya mau ketemu bukan pak Darma, saya mau ketemu pimpinannya. Jadi dicatat didalam keputusan kita bahwa setiap pertemuan, setiap rapat, setiap apapun namanya, bukan tidak membolehkan pak Darma hadir, mewajibkan pimpinannya untuk hadir didalam ini dan itu perlu di sepakati, karena ini legalitas lo pak, 

Mohon ijin pak darma bukan maksud mengecilkan pak Darma bukan, karena kita butuh keputusan, ya kan?," tegasnya.

Politisi Golkar itu berharap, permohonannya ini dapat disampaikan langsung oleh Humas PT. SAGM itu kepada pimpinannya.

"Mohon disampaikan kepada pimpinannya lah seperti itu, permohonan kah?, atau kami bersurat memintanya, 3 kali tidak memenuhi permintaan maka hukum berlaku. Nah ini saya ingatkan, dan itu masukan ke dalam catatan rapat, dan itu legalitasnya bagus, tinggi kok, dilindungi hukum. Permohonan kita semua mungkin bukan permohonan saya saja, mungkin semua orang memohon seperti itu," jelasnya.

Sementara itu, Muhammad Sabit, SH dalam kesepakatan yang dibacakan mengusulkan beberapa hal, yang pertama, meminta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam mengelola lahan perkebunan sesuai dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU).

"Yang ke dua Pemda melalui dinas terkait agar melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kepatuhan dalam melaksanakan pengelolaan perkebunan sesuai dengan dokumen AMDAL," sebutnya.

Yang ke tiga, kata politisi Demokrat Inhil itu, apabila ditemukan bukti bahwa perusahaan tidak melaksanakan pengelolaan lahan perkebunan sesuai dengan dokumen AMDAL maka perusahaan agar melakukan pemulihan lingkungan sesuai aturan perundangan-undangan.

"Yang ke empat, Pemda dan DPRD akan membentuk tim investigasi dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait permasalahan banjir layan pertanian masyarakat di Desa Kuala Sebatu," pungkasnya.***


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar