Tiga Pelaku Curat di Meranti Diringkus Polisi
MERANTI, POTRETRIAU.com - Polres Kepulauan Meranti, Senin (17/10/2022) pagi, bertempat di Mapolres, Jalan Lintas Gogok Darussalam, Kecamatan Tebingtinggi Barat, konferensi pers terkait 3 orang pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) .
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, melalui Wakapolres Kompol Robet Arizal SSos, dalam Konferensi Pers tersebut mengungkapkan bahwa penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Rangsang Barat.
Kronologis kejadiannya, cerita Wakapolres, pada Senin (15/8/2022) lalu, sekira pukul 05.00 WIB, saat korban ingin melaksanakan ibadah salat Subuh, melihat handphone Realme C25 milik anaknya yang diletakkan diatas meja rumahnya sudah tidak ada lagi.
- Sambil Menangis Roro Jatuh Pingsan di Kaki Ibundanya Setelah dihukum 5 Tahun Penjara
- Keterlaluan, di Dumai Ayah Tiri Tega Perkosa Anak dibawah Umur
- Janjikan CPNS dan Tenaga Kontrak pada Korban, Seorang Honorer Memperoleh Ratusan Juta
- Selama Tiga Bulan, Perempuan 25 tahun Ini Menjadi Budak seks Anggota ISIS
- Polisi Bongkar Makam Ibu Muda di Boyolali
Lalu pelapor langsung memeriksa diseputaran rumah. Kemudian ia melihat jendela belakang rumahnya terbuka dan ada bekas congkelan.
Kemudian pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rangsang Barat, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/05/X/2022/Polsek Rangsang Barat/Polres Kep. Meranti/Polda Riau, Tanggal 09 Oktober 2022.
Laporan tersebut, Kapolsek Rangsang Barat Iptu Benny A Siregar SH MH memerintahkan Unit Reskrim Polsek Rangsang Barat melakukan penyelidikan dilapangan dan berkoordinasi dengan tim Jatanras Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti.
Selanjutnya pada Minggu (9/10/2022) sekira pukul 10.00 WIB, tim gabungan Jatanras Polres Kepulauan Meranti bersama Unit Reskrim Polsek Rangsang Barat mendapatkan informasi bahwa dugaan pelaku pencurian berangkat menuju ke Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, dengan tujuan untuk diri sendiri menuju negara Malaysia.
Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan pengejaran terhadap dugaan pelaku. Lalu sekira pukul 13.00 WIB, tim berhasil berhasil melakukan pelaku berinisial AN di pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.
Dari pelaku ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone merek Realmi C25 warna abu-abu milik korban berada disaku celana pelaku.
"Pelaku mengakui bahwa handphone tersebut merupakan hasil curian yang ia lakukan bersama teman berinisial IM dan IW di Desa Bantar, Kecamatan Rangsang Barat," bebernya.
Pelaku ternyata merupakan residivis kasus pencurian bongkar rumah dan termasuk salah satu daftar pencarian orang (DPO) Polsek Tebing Tinggi dengan Nomor : DPO/06/VIII/2022/Reskrim, Tanggal 03 Agustus 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadapnya, kemudian pada Kamis (13/10/2022) sekira pukul 18.00 WIB, tim gabungan Jatanras bersama Unit Reskrim Polsek Rangsang Barat melakukan penyelidikan dilapangan untuk mengetahui keberadaan tersangka IM dan IW.
Dimana, sesuai informasi yang didapat bahwa kedua pelaku tersebut melarikan diri ke arah Kecamatan Merbau. Setelah itu tim gabungan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Kemudian pada Jumat (14/10/2022) sekira pukul 01.30 WIB, tim gabungan berhasil membuat pelaku IM dan IW di dalam rumah yang terletak di Jln Durian Kelurahan Teluk Belitung Kecamatan Merbau.
Dari bukti kedua tersangka ini ikut menemukan barang satu unit sepeda motor merek Suzuki Satria Fu warna hitam kombinasi merah BM 2738 XC, satu unit handphone merek Oppo A5 warna putih, satu unit handphone merek Realme warna hitam,
satu unit handphone Nokia senter, satu buah kalung Emas dengan berat 3,81 C, serta sebuah pahat besi.
Hasil interogasi, IM mengakui bahwa handphone Oppo A5 warna putih tersebut merupakan hasil curian yang dibeli sendiri pada Rabu (11/5/2022) subuh di rumah warga Jln Nangka Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebingtinggi (laporan Polisi Nomor : LP/B/25/X /2022/SPKT/Polsek Tebing Tinggi/Polres Kep.Meranti/Polda Riau, Tanggal 14 Oktober 2022).
Kemudian barang bukti handphone Realme warna hitam, sesuai pengakuan kedua pelaku merupakan hasil curian yang menarik di Desa Lemang, Kecamatan Rangsang Barat.
selanjutnya untuk merek handphone Nokia senter, diakuinya juga merupakan hasil penelitian yang dibeli di Jln Kelapa Gading Kelurahan Selatpanjang Timur (belum ada korban yang melaporkannya).
Pelaku juga pernah mengakui melakukan pencurian di rumah Mahawe warga Desa Anak Setatah Kecamatan Rangsang Barat, berupa sebuah kalung Emas pada Senin (22/8/2022) sekira pukul 03.00 WIB (Laporan Polisi Nomor : LP/B/06/X/2022/Polsek Rangsang Barat/Polres Kep.Meranti/Polda Riau, Tanggal 14 Oktober 2022).
Sedangkan barang bukti sepeda motor Suzuki Satria Fu, menurut pengakuan pelaku adalah milik IM yang digunakan sebagai transportasi untuk memuluskan aksi pencuriannya. Begitu pula pahat besi, digunakan pelaku untuk mencongkel jendela rumah korban.
"Para pelaku bersama barang bukti sudah ada di Mapolres Kepulauan Meranti guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ketiga pelaku juga merupakan residivis perkara narkoba, pencabulan, dan kasus yang sama yaitu curat," ungkap Kompol Robet lagi.
Adapun keseluruhan barang bukti dari dukungan dua kasus Curat tersebut, yakni satu unit kotak dan handphone merek Realme C25 warna abu-abu, sebuah pahat besi, satu unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU warna hitam dengan les warna merah, selembar kwitansi dan kalung emas seberat 3,81C untuk tertulis Rp 11 juta, satu unit kotak dan merek handphone Oppo A5 warna putih, satu kotak merek handphone Samsung A22 warna biru, satu unit handphone merek Realme warna hitam, serta satu unit handphone merek Nokia.
Modus operandinya, tutur Wakapolres, para pelaku kejahatan pada malam hari dengan cara mencongkel jendela rumah korban menggunakan pahat besi saat korban membunuh. Para pelaku melakukan tindak pidana tersebut untuk mendapatkan uang.
"Terhadap para pelaku, dipersangkakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman selama-lamanya 9 tahun penjara," ujar Kompol Robet.
Selanjutnya, terhadap bukti-bukti yang ditemukan, serta menyampaikan kepada masyarakat yang merasa kehilangan handphone merek Realme warna hitam dan merek handphone Nokia senter yang dicuri oleh pelaku, agar melapor ke Polres Meranti atau ke Polsek Rangsang Barat.
Ikut hadir dalam konferensi pers tersebut, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti AKP Arpandy SH, Kapolsek Rangsang Barat Iptu Benny Afriandi Siregar SH MH, Kanit Provos Si Propam Polres Ipda Abdul Haris Damanik, dan wartawan belasan.***
Tulis Komentar