Kejati Riau Sudah Periksa 10 Saksi Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT GCM0
PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ke PT Gemilang Citra Mandiri senilai Rp 4,2 miliar. Jaksa mencari bukti pidana agar bisa menetapkan tersangka.
Pemeriksaan saksi dilakukan pasca Kejati Riau mengambil alih penanganan kasus tersebut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil. Kejati Riau menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk melakukan penyidikan ulang.
Sebelumnya, Seksi Pidsus Kejari Inhil, sudah menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) PT GCM Zainul Ikhwan, dan mantan Bupati Inhil dua periode, Indra Muchlis Adnan. Namun dalam perjalanan penanganan perkaranya, hanya tersangka Zainul yang berlanjut dan akan diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
- BPKAD Akan Surati Mantan Pejabat yang Tak Berhak Gunakan Mobil Dinas
- HMI MPO Cabang Pekanbaru Adakan Latihan Kader 2
- Menghindari Fitnah, Kepala Bidang P4KSDKI Diskominfops Kabupaten Inhil Tunggu Audit BPK
- Kurir Shabu-Shabu seberat 1,02 Kg ditangkap Polsek Senapelan
- Sebar Info Hoaks Gempa Bumi 8,6 SR Hasil Editannya, Wanita Ini Ditangkap Polda Riau
Sementara untuk Indra Muchlis, penyidikannya dihentikan. Hal ini pasca Indra menggugat lewat mekanisme pra peradilan di Pengadilan Negeri Tembilahan.
Hakim tunggal yang mengadili gugatan pra peradilan ini, menyatakan kalau penetapan tersangka terhadap Indra tidak sah.
Hakim dalam pertimbangannya menyatakan, Sprindik tidak sah karena tidak boleh ada penetapan dua orang tersangka korupsi. Indra pun akhirnya kembali bebas, pasca sempat menjalani penahanan.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, mengatakan usai terbitnya sprindik baru, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 10 orang saksi. "Sudah sekitar 10 orang yang diperiksa, dan masih akan berlanjut," kata Rizky, Senin (17/10/2022).
Rizky menjelaskan, saksi yang diperiksa ini berasal dari kalangan pemerintah daerah Inhil dan juga dari PT GCM. "Termasuk direktur utama yang sudah jadi tersangka juga sudah diperiksa," kata Rizky.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi di PT GCM sebesar Rp4,2 miliar ini telah diusut sejak 2011. Barulah pada tahun 2022 ini, jaksa mendapatkan siapa pihak yang harus bertanggung jawab.
PT GCM didirikan melalui akte notaris nomor 20 tanggal 27-12-2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan dengan tahapan modal awal yang dialokasikan melalui APBD Inhil sebesar Rp4,2 miliar.
Tulis Komentar