Jenis-jenis Pelanggaran Lalin yang Bakal 'Ditangkap' e-TLE Mobile

JAKARTA, POTRETRIAU.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meluncurkan e-TLE mobile yang akan berkeliling menangkap pelanggaran lalu lintas. e-TLE mobile ini tidak hanya wara-wiri di jalan arteri tetapi juga di ruas jalan tol di Jakarta.

"Seluruhnya. Di tol ada, arteri ada, yang pasti di seluruh ruas jalan yang tidak ter-cover oleh e-TLE statis," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi, Jumat (28/10/2022).

Latif mengatakan saat ini sudah ada 57 titik e-TLE statis di Jakarta plus 5 titik baru. Guna mendukung kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang tilang manual, Ditlantas Polda Metro Jaya saat ini telah memiliki 10 unit e-TLE mobile.

Sama halnya dengan e-TLE statis, perangkat e-TLE mobile ini dilengkapi dengan fitur-fitur yang bisa menangkap beberapa jenis pelanggaran lalu lintas.

"AI-nya itu tidak menggunakan helm, sabuk pengamanan, HP, terus melanggar rambu rambu, terus melawan arus, ganjil genap, yang Kasat mata saja," ujarnya.

Latif mengatakan e-TLE mobile yang terpasang pada mobil patroli polisi ini akan secara otomatis menangkap dan merekam pelanggaran lalu lintas. Data pelanggaran tersebut masuk ke dalam data base yang kemudian nantinya polisi akan mengirimkan surat konfirmasi tilang ke alamat pelanggar.

Dengan adanya e-TLE mobile ini diharapkan masyarakat tertib berlalu lintas.

"Kan tujuan kita adanya alat ini bukan banyak-banyak menilang, tapi memberikan edukasi kepada masyarakat untuk lebih tertib. Bahwa seluruh jalan di Jakarta ini sudah terawasi," katanya.

"Sebetulnya enggak perlu diawasi dalam lalu lintas, tapi mereka sudah tertib sendiri kan gitu. Harapan kita itu, ini kan alat bantu saja, alat bantu untuk menjaga keselamatan mereka, untuk mengingatkan mereka, kalau mereka salah kan membahayakan diri mereka sendiri dan orang lain," tuturnya.

Tilang via Ponsel

Selain e-TLE mobile yang dipasang pada kendaraan, personel polantas juga dilengkapi dengan ponsel yang sudah terpasang aplikasi e-TLE di dalamnya. Melalui ponsel tersebut, anggota tidak perlu menghentikan kendaraan jika menemukan pelanggaran di depan mata.

"Mulai Senin depan, e-TLE menggunakan HP. Jadi anggota juga tetap bisa melakukan penilangan, melihat pelanggaran tanpa dihentikan bisa kita lakukan penilangan," tutur Latif.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar