Polres Inhil Musmahkan 1.050 Butir Pil Ekstasi
TEMBILAHAN, POTRETRIAU.com - Polres Indragiri Hilir (Inhil) memusnahan barang bukti nakotika jenis pil ekstasi. Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di Aula Rekonfu Mapolres Inhil, Jumat (28/10/2022).
Kapolres Inhil, AKBP Norhayat SIK menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1.050 butir pil ekstasi dari 1.135 pil ekstasi yang diamankan dari 7 pelaku pada 9 Oktober 2022, lalu. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dengan air.
Ada beberapa tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan pelaku dan barang bukti, termasuk salah satunya di karaoke wilayah Tembilahan Hulu.
- Sambil Menangis Roro Jatuh Pingsan di Kaki Ibundanya Setelah dihukum 5 Tahun Penjara
- Keterlaluan, di Dumai Ayah Tiri Tega Perkosa Anak dibawah Umur
- Janjikan CPNS dan Tenaga Kontrak pada Korban, Seorang Honorer Memperoleh Ratusan Juta
- Selama Tiga Bulan, Perempuan 25 tahun Ini Menjadi Budak seks Anggota ISIS
- Polisi Bongkar Makam Ibu Muda di Boyolali
"Pemusnahan narkotika jenis ekstasi ini merupakan hasil tangkapan dari 7 pelaku yakni, J (36), IS (39), AA (22), TTS (31) IJ (28), HFJ (30) dan CR (33) dibeberapa TKP pada tanggal 9 Oktober lalu," beber AKBP Norhayat, saat pemusnahan.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan terkait peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Kita akan terus menindak lanjuti penyalahgunaan narkoba dan peredaran narkotika khususnya di Inhil, karena sudah sangat meresahkan apalagi dengan kejadian ini tidak sedikit barang bukti yang diamankan," ujarnya.
Para pelaku dikenai Pasal 114 Jo 112 Jo 132 UU RI No 35 thn 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat pidana 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Pemusnahan barang bukti dihadiri Kejaksaan Negeri Tembilahan, Pengadilan Tembilahan, Kerja MUI, Ketua DPC Granat Inhil.
Tulis Komentar