Memiliki 17 Paket Sabu, Seorang Perempuan Diringkus Unit Reskrim Polsek Bonai Darussalam
BONAI DARUSSALAM, POTRETRIAU.com - Perempuan berinsial ND alias DE diamankan jajaran Polsek Bonai Darussalam Rokan Hulu dalam kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu.
Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Bonai Darussalam Iptu Suheri Sitorus didampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, Sabtu (29/10/2022) pagi mengungkapkan, penangkapan dilakukan di Rumah yang ditempati ND di Titian Gading RT/RW 002/006 Desa Sontang Kecamatan Bonai Darussalam, Kamis 27 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 Wib.
"Adapun barang Bukti yang diamankan Polisi pada tersangka, yakni 17 paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat sekitar 13,70 Gram, Satu Bungkus besar plastik klip warna bening, satu ikat cutton bud untuk pembersih kaca pirex, satu kotak rokok LA warna hitam yang berisikan satu kaca pirex dan dua pipet warna bening," ungkap Sitorus Eks Kapolsek Rambah Hilir ini.
- Sambil Menangis Roro Jatuh Pingsan di Kaki Ibundanya Setelah dihukum 5 Tahun Penjara
- Keterlaluan, di Dumai Ayah Tiri Tega Perkosa Anak dibawah Umur
- Janjikan CPNS dan Tenaga Kontrak pada Korban, Seorang Honorer Memperoleh Ratusan Juta
- Selama Tiga Bulan, Perempuan 25 tahun Ini Menjadi Budak seks Anggota ISIS
- Polisi Bongkar Makam Ibu Muda di Boyolali
"Tiga pipet warna Bening yang digunakan untuk Sekop, Satu kaca pirex warna bening, satu mancis warna kuning yang sudah dirakit, satu unit handphone Nokia Type 105 warna hitam dengan nomor SIM 0822 1445 XXXX dan Satu Unit handphone OPPO A15 warna putih dengan nomor SIM 0812 7640 xxxx," rincinya.
Pengungkapan, kasus Narkoba jenis sabu ini, diterangkan Sitorus, ketika pada Selasa 25 Oktober 2022, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim dan Anggota Reskrim Polsek Bonai Darussalam melakukan giat lidik sesuai informasi dari masyarakat.
Informasi tersebut, bahwa di Dusun Titian gading sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu.
Kemudian pada Kamis, 27 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 Wib, anggota Reskrim Polsek Bonai Darussalam melakukan pengerebekan salah satu rumah warga, tepatnya di Dusun Titian gading RT/RW 002/006.
Pada kesempatan itu, tim Polsek Bonai Darussalam mengamankan ND, kemudian ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik warna Bening yang berisikan 17 paket Narkotika jenis Sabu yang dibalut dengan Tisu dari kantong celana sebelah Kanan Tersangka
"Saat ini Terlapor dan barang bukti diamankan ke Polsek Bonai Darussalam guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasusbsi Humas.
Tulis Komentar