Dugaan Pemerasan Oleh Oknum Polres Kuansing, Keluarga Terduga Pelaku Ngaku Uang Sempat

Ilustrasi

KUANSING, POTRETRIAU.com - Hingga saat ini dugaan pemerasan yang dilakukan diduga dua oknum anggota Satresnarkoba Polres Kuansing, HK dan RHN belum menemui titik terang.

Namun dari informasi yang dihimpun, kedua oknum tersebut sudah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Riau atas kasus dugaan meminta uang atau pemerasan kepada terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.

Saat dikonfirmasi Nepi salah seorang keluarga korban yang dimintai uang menjelaskan, peristiwa terjadi antar dua orang diduga HK dan RHN bersama orang tuanya.

"Jadi yang memberikan uang itu bapak saya. Jumlahnya benar Rp50 juta," katanya kepada Riauaktual.com, Jumat (3/3/2023) siang.

Usai memberikan uang, beberapa hari kemudian uang tersebut diakui Nepi dikembalikan terduga oknum.

"Uang yang dikembalikan itu bukan keinginan atau niat oknum tersebut tapi setelah mendapat wa (WhatsApp) dari salah seorang keluarga yang bekerja di media," ungkap Nepi lagi.

Saat pengembalian uang kata Nepi, setelah dihitung berkurang Rp100 ribu.

"Dan uang itu telah dihitung semalam di Polres rupanya kurang. Awalnya diberikan Rp50 juta dengan pecahan seratus ribu semuanya. Dan saat pengembalian Rp49 juta dengan pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu," beber Nepi.

"Alasannya karena disuruh temannya takut jadi masalah. Dan waktu penyerahan orang tua saya dibawa ketempat yang gelap jadi orang tua saya tidak mau dan menyuruh masuk ke rumah," sambungnya.

Atas adanya dua oknum yang sudah menjalani pemeriksaan, Nepi berharap agar berproses sebaik mungkin dan transparan.

"Saya berharap agar dapat diproses sesuai aturan yang berlaku. Tapi kita lihat kedepannya bagaimana jalan prosesnya apa benar-benar dilaksanakan dengan baik atau tidak. Dan yang bersangkutan apa benar-benar diproses oleh anggota propam? Karena masyarakat menginginkan polisi yang bersih," ulas Nepi.

"Padahal mobil itu tidak bisa ditahan oleh anggota Satnarkoba karena adek tu sedang membawa mobil dan didalam mobilpun tidak ada narkoba," pungkasnya.

 

Sebelumnya dua oknum Satresnarkoba Polres Kuansing telah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Riau yakni HK dan RHN.

 

Keduanya diperiksa karena diduga melakukan pemerasan dengan meminta uang Rp50 juta sebagai jaminan mobil kembali.

 

Kabid Propam Polda Riau, Kombes Johanes Setiawan melalui pernyataan tertulis, Kamis (2/3/2023) pagi mengatakan telah mencari bukti-bukti dalam dugaan tersebut.

 

"Anggota lidik kebenaran dan cari bukti-bukti," ujar Kombes Johanes.

 

Terkait dua oknum yang meminta uang tersebut dirinya juga membenarkan sudah dilakukan pemeriksaan.

 

"Sudah diperiksa (Bripka HK dan Briptu RHN)," sambungnya.

 

Sebelumya dua oknum anggota Satresnarkoba Narkoba Polres Kuansing HK dan RNH diduga meminta uang Rp50 juta kepada keluarga MD terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.

 

Dugaan uang Rp50 juta tersebut sebagi jaminan untuk mengeluarkan satu unit mobil yang saat itu menjadi barang bukti kasus narkoba.

 

Dari data yang berhasil dirangkum, kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial MD dan RF. Keduanya berhasil ditangkap pada 14 Januari lalu di Pekanbaru.

 

Pada tanggal 16 Januari 2023, orang tua pelaku MD diduga dihubungi oknum polisi dan diajak bertemu di Kedai Kopi Warkop Sehati, Teluk Kuantan.

 

Disana diduga oknum didugaan meminta uang sebesar Rp50 juta sebagai jaminan pengambilan mobil yang menjadi barang bukti kasus narkoba.

 

Dari data yang dihimpun, pada 10 Februari 2023 diduga RNH mengembalikan uang Rp50 juta tersebut.

 

Saat dikonfirmasi Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata mengatakan belum mengetahui peristiwa dugaan pemerasan yang dilakukan bawahannya tersebut.

 

"Saya belum mengetahuinya. Terkait informasi tersebut kita melakukan penyelidikan," katanya, Rabu (1/2/2023) siang melalui telepon genggam.

 

Terkait adanya penangkapan dua pelaku kasus narkoba di Pekanbaru, Rendra membenarkan hal itu.

 

"Berdasarkan info dari Kasat Narkoba memang ada penangkapan D dan RF. Namun terkait kebenaran dengan kasus diatas (meminta uang Rp50 juta) akan didalami lagi," ujarnya.

 

Disampaikan Rendra jika dari hasil penyelidikan mengarah kepada pelanggaran kode etik, pihaknya akan memberikan sanksi.

 

"Dari penyelidikan nanti terbukti ada temuan pelanggaran, tentu akan kita beri sanksi. Namun saat ini informasi tersebut sedang kita dalami," tutup Rendra.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar