Pasca Diduga Memberikan Kesaksian Palsu Kepada Hakim

Susi ART Ferdy Sambo Cabut Keterangan dalam Persidangan: Mohon Maaf Pak

JAKARTA, POTRETRIAU.com - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo bernama Susi mencabut keterangan yang telah disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Adapun Susi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Tindakan itu disampaikan Susi saat majelis hakim akan menskors sidang setelah melakukan pemeriksaan tiga ajudan Sambo yakni Adzan Romer, Daden Miftahul Haq dan Prayogi Iktara Wikaton.

Awalnya, hakim menanyakan soal anak ke-4 Sambo yang disampaikan Susi ternyata berbeda dengan yang disampaikan Daden.

Susi awalnya mengaku anak terakhir Sambo dilahirkan oleh Putri Candrawathi, tetapi Daden mengaku anak itu merupakan hasil adopsi.

“Saudara sudah dengar ya keterangan Daden soal anak?” kata hakim Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Dengar pernyataan tersebut, Susi pun meminta maaf. Susi menyatakan mencabut apa yang telah ia sampaikan.

“Mohon maaf Pak. Soal anak, saya cabut,” ucap Susi.

Lantas hakim Wahyu pun menanyakan keterangan apalagi yang mau dicabut oleh Susi.

“Mana lagi yang saudara cabut? Duren Tiga bukan tempat isoman, tapi jalan Bangka? Gimana?” tanya hakim.

“Saya dulu pertama masuk di Duren Tiga,” jawab Susi

“Saudara tetap apa cabut keterangan saudara?" timpal hakim.

Susi pun akhirnya mencabut keterangan soal isolasi mandiri yang awalnya disebut dilakukan di Duren Tiga.

Hakim pun mengingatkan agar Susi tidak lagi berbohong atau menyampaikan keterangan yang tidak tepat.

“Nanti kamu masih banyak diperiksa ke depan saya ingatkan saudara jangan banyak bohong nanti,” tegas hakim.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar