Bertahun-tahun Jadi Bandar Ganja, Kakek di Kuansing Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Bukannya memperbanyak ibadah, seorang kakek di Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau malah menjadi bandar narkotika jenis daun ganja. Bahkan, ia sudah menjalankan bisnis haramnya ini sejak beberapa tahun terakhir.

Adalah R (58), warga Siberakun yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing pada Senin (31/10/2022). Pria yang sudah lanjut usia ini ditangkap bersama rekannya, Y (39), warga Tanjungbaru, Kopah.

Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata, penangkapan R merupakan pengembangan atas penangkapan pengedar daun ganja. Awalnya, polisi mengamankan dua orang yakni N (29) dan A (29) di Tebingtinggi Simandolak.

"N dan A mengaku mendapatkan barang dari R. Dari informasi ini, aparat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap R bersama Y di sebuah pondok kebun di Desa Banjarbenai," Selasa (1/11/2022) sore di Telukkuantan.

Penangkapan R dipimpin langsung oleh Kanit Ops Res Narkoba Polres Kuansing, Bripka Hendri Kurniadi. Dari tangan R, polisi mengamankan barang bukti daun ganja kering sebesar 560 gram.

"Dari R ada daun ganja kering yang sudah dipaket dan ada juga yang belum. Daun ganja ini berada di dalam ember warna kuning. R mengakui itu miliknya," ujar AKBP Rendra. Para pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Kuansing.

Selain daun ganja, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, mulai dari timbangan hingga sepeda motor. Para pelaku disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) jo 111 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar