Senyawa Penyebab Gagal Ginjal Masuk ke Indonesia atas Izin Kemendag, Tanpa SKI BPOM

JAKARTA, POTRETRIAU.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito mengungkapkan, perusahaan farmasi mendatangkan senyawa Propilen Glikol (PG) dan Polietilena Glikol (PEG) melalui izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Sambung Penny, kedua senyawa itu masuk ke Indonesia tidak melalui Surat Keterangan Impor (SKI) dari BPOM.

Seperti diketahui, dua senyawa itu diduga penyebab gagal ginjal akut yang telah merenggut lebih 170 jiwa anak di Indonesia.

Penny mengaku sejumlah perusahaan farmasi menyalahi prosedur dalam pengadaan PG dan PEG. Kesalahan itu dikarenakan sejumlah perusahaan farmasi tersebut dalam pengadaannya bukan lewat pengawasan BPOM.

"Yang sudah kami ditemukan bahwa bahan baku yang digunakan industri farmasi masuk ke Indonesia tidak melalui pengawasan BPOM," kata Penny K Lukito dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR dikutip dari Antara, Rabu (2/11/2022).

Khusus produk PG dan PEG bagi kebutuhan farmasi, kata Penny, wajib memenuhi standar baku mutu untuk memperoleh status pharmaceutical grade. Salah satu indikatornya adalah ketentuan ambang batas aman maksimal 0,1 mg/ml.

Ketentuan lainnya adalah keharusan produsen bahan baku obat mengantongi sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) dari BPOM RI.

Dituturkan Penny, bahan baku obat pharmaceutical grade memiliki harga yang lebih mahal dibandingkan industrial grade. Ini karena harus melalui mekanisme purifikasi tingkat tinggi di bawah pengawasan BPOM RI.

"PG dan PEG ini masuk ke Indonesia melalui Kementerian Perdagangan, melalui mekanisme non-larangan dan pembatasan. Jadi, tidak melalui Surat Keterangan Impor (SKI) BPOM," katanya.

Sehingga, lanjut Penny, BPOM tidak bisa mengawasi mutu dan keamanan bahan baku tersebut saat masuk ke Indonesia.

"Gap itu yang dimanfaatkan oleh para penjahat. Penelusuran kami bersama kepolisian sampai ke importir dan distributor pelarut ini, ada indikasi kesengajaan dalam perubahan sumber bahan baku yang tidak dilaporkan kepada BPOM," katanya.

Penny telah melaporkan situasi itu kepada Presiden Joko Widodo beserta instansi terkait agar izin distribusi senyawa pelarut PG dan PEG melalui SKI BPOM.

"Alasan Kementerian Perdagangan, bahan pelarut ini digunakan industri lain seperti cat, tekstil dan lainnya. Harusnya khusus pharmaceutical grade bisa masuk ke SKI BPOM. Tapi selama ini aturan itu belum ada," katanya.

Seperti diketahui, kandungan PG dan PEG yang melampaui ambang batas aman dapat memicu senyawa perusak ginjal bernama Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

EG dan DEG dapat berubah menjadi kristal kecil perusak ginjal saat diproses oleh metabolisme tubuh manusia. Situasi itu kemudian dikaitkan dengan kasus gangguan ginjal akut di Indonesia.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar