Perwako Bantuan Subsidi Suku Bunga Bagi UMKM Menunggu Pengesahan
PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah merancang Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Pemberian Bantuan Subsidi Suku Bunga Kepada Pelaku UMKM. Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemko Pekanbaru, Masykur Tarmizi mengatakan, saat ini perwako tersebut akan segera dikirim ke provinsi untuk diserahkan dan mendapatkan persetujuan dari Kemendagri.
"Perwako tentang tata cara pemberian subsidi bunga pada Bank BTN Pekanbaru Madani sudah kita selesaikan, kemarin ada masukan dan saran dari gubernur sudah kita lakukan. Tahap selanjutnya, akan sampaikan ke provinsi untuk diteruskan ke Kemendagri agar mendapatkan persetujuan," ujarnya, Kamis (3/11/2022).
Ia menjelaskan, Perwako tersebut akan mengatur pemberian subsidi oleh Pemko Pekanbaru kepada UMKM. Dimana, dari suku bunga pinjaman yang diperkirakan 12 persen, akan ditanggung sebesar 9 persen oleh Pemko Pekanbaru.
- BPKAD Akan Surati Mantan Pejabat yang Tak Berhak Gunakan Mobil Dinas
- HMI MPO Cabang Pekanbaru Adakan Latihan Kader 2
- Menghindari Fitnah, Kepala Bidang P4KSDKI Diskominfops Kabupaten Inhil Tunggu Audit BPK
- Kurir Shabu-Shabu seberat 1,02 Kg ditangkap Polsek Senapelan
- Sebar Info Hoaks Gempa Bumi 8,6 SR Hasil Editannya, Wanita Ini Ditangkap Polda Riau
"Aturannya begini nantinya, kalau suku bunga pinjaman untuk usaha kecil itukan sekitar 12 persen. Maka nanti, peminjam atau UMKM itu hanya dikenakan suku bunga 3 persen, sisanya disubsidi oleh Pemko Pekanbaru," jelasnya.
Diharapkan, dengan bantuan ini UMKM di Kota Pekanbaru akan mengalami peningkatan kesejahteraan. "Kita harap UMKM akan sangat terbantulah," pungkasnya.
Tulis Komentar