Perwako Bantuan Subsidi Suku Bunga Bagi UMKM Menunggu Pengesahan

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah merancang Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Pemberian Bantuan Subsidi Suku Bunga Kepada Pelaku UMKM. Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemko Pekanbaru, Masykur Tarmizi mengatakan, saat ini perwako tersebut akan segera dikirim ke provinsi untuk diserahkan dan mendapatkan persetujuan dari Kemendagri.

"Perwako tentang tata cara pemberian subsidi bunga pada Bank BTN Pekanbaru Madani sudah kita selesaikan, kemarin ada masukan dan saran dari gubernur sudah kita lakukan. Tahap selanjutnya, akan sampaikan ke provinsi untuk diteruskan ke Kemendagri agar mendapatkan persetujuan," ujarnya, Kamis (3/11/2022).

Ia menjelaskan, Perwako tersebut akan mengatur pemberian subsidi oleh Pemko Pekanbaru kepada UMKM. Dimana, dari suku bunga pinjaman yang diperkirakan 12 persen, akan ditanggung sebesar 9 persen oleh Pemko Pekanbaru.

"Aturannya begini nantinya, kalau suku bunga pinjaman untuk usaha kecil itukan sekitar 12 persen. Maka nanti, peminjam atau UMKM itu hanya dikenakan suku bunga 3 persen, sisanya disubsidi oleh Pemko Pekanbaru," jelasnya.

Diharapkan, dengan bantuan ini UMKM di Kota Pekanbaru akan mengalami peningkatan kesejahteraan. "Kita harap UMKM akan sangat terbantulah," pungkasnya.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar