Disebut Menguntungkan Masyarakat, Apa Kabar Pembahasan Ranperda Pengelolaan Hutan Riau?

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau kini sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pengelolaan hutan. Ditargetkan, sebelum akhir tahun sudah disahkan menjadi Perda.

Sekretaris Komisi II DPRD Riau Husaimi Hamidi menjelaskan, Ranperda ini berisi bagaimana nantinya pemerintah dan masyarakat bisa memanfaatkan hutan dalam kawasan. Saat ini, kata dia, banyak masyarakat yang sudah terlanjur mengelola hutan dalam kawasan, tetapi mereka tak pakai izin.

"Di Riau contohnya yang sudah berjalan itu di Ujung Batu, Bukit Suligi. Hutan itu sudah ditanam sawit. Tapi karena ada kesepakatan dengan DLHK, mereka mau bersama pemerintah kembali mengganti hutan dengan kayu. Tetapi memanfaatkan lahan kawasan jadi objek wisata," kata Husaimi, Jumat (11/11/2022).

Lanjut dia, mereka yang mengelola sudah membangun hampir Rp4,5 miliar, tapi izin belum. Makanya, Pansus DPRD akan datang ke sana untuk menjelaskan ke masyarakat, bahwa pansus datang bukan menghambat melainkan mendukung dengan membentuk Perda sebagai payung hukum.

"Apa manfaat Perda ini? hutan bisa diamankan kawasannya, ada pendapatan masyarakat, pemprov mendapatkan retribusi. Itu nanti kawasan wisata, kemudian ada lagi nanti menanam buah-buahan, kayu manis, kayu putih, macam-macamlah. Dan medannya cukup bagus menuju ke tempat wisatanya," jelasnya.

Perda ini, lanjut dia, segera disahkan biar masyarakat Riau bisa memanfaatkan hutan dan tak lagi dikejar aparat, karena ada payung hukumnya. Nanti programnya bisa BUMD, Bumdes, kelompok masyarakat yang bekerjasama dengan KPH DLHK kabupaten/kota.

"Perdanya sudah kami bahas 38 pasal dari total 68 pasal. Karena kami membahasnya perpasal dan harus mengetahui arahnya. Kami tak ingin Perda ini sudah ada tapi tak bermanfaat bagi masyarakat," kata dia.

Husaimi yang juga sebagai ketua pansus meminta dibahas satu-satu. Tak masalah sedikit lambat, asalkan nantinya, sambung dia, Perda ini bisa menjadi payung hukum yang sah.

"Tahun ini insya Allah sudah bisa kita sahkan," kata dia.

Mengenai luas kawasan yang bisa dimanfaatkan, tergantung luas lahannya, karena Riau cukup luas kawasan hutan yang bisa dikelola masyarakat.

"Ini untuk kawasan hutan yang dikelola masyarakat," jelas dia.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar