Oknum Satpol PP Kabupaten Rohil Diciduk Saat Jual Sabu, 13 Paket Siap Edar Diamankan
ROHUL, POTRETRIAU.com - Tim Opsnal Polisi Sektor Bangko berhasil menciduk seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Selasa (15/11/2022).
Saat ini pelaku berinisial H (38) yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku diamankan diduga saat akan bertransaksi narkoba sabu di teras rumah kakaknya Jalan Pepaya, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir," kata Kasi Humas Polres Rohil, AKP Juliandi, Kamis (17/11/2022).
- BPKAD Akan Surati Mantan Pejabat yang Tak Berhak Gunakan Mobil Dinas
- HMI MPO Cabang Pekanbaru Adakan Latihan Kader 2
- Menghindari Fitnah, Kepala Bidang P4KSDKI Diskominfops Kabupaten Inhil Tunggu Audit BPK
- Kurir Shabu-Shabu seberat 1,02 Kg ditangkap Polsek Senapelan
- Sebar Info Hoaks Gempa Bumi 8,6 SR Hasil Editannya, Wanita Ini Ditangkap Polda Riau
Disampaikan Juliandi keberhasilan Polsek Bangko mengamankan pelaku H berkat adanya informasi yang diterima dari masyarakat ke media sosial milik Bidhumas Polda Riau dan Polsek Bangko.
"Memastikan informasi tersebut, tim segera turun dan melakukan penyelidikan. Setelah serangkaian penyelidikan, didapati nama H yang dicurigai sebagai salah satu pengedar," ungkapnya.
Saat ditemui di rumah kakaknya, pelaku tengah duduk di depan teras sambil memegang bungkusan kacang. Saat digeledah, dari bungkusan kacang tersebut ditemukan 13 paket sabu yang telah dibungkus kecil-kecil siap edar.
"Dari interogasi, pelaku mengakui brang haram sabu adalah miliknya dan diduga akan bertransaksi di rumah kakaknya. Saat ini ini kasus masih dalam penyidikan lebih lanjut," tutup AKP Juliandi.
Tulis Komentar