Soal Tindaklanjuti 84 Perusahaan Tanpa Izin HGU, Kejati Riau Tunggu Pembentukan Tim Terpadu

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Sebanyak 84 dari 224 perusahaan perkebunan di Provinsi Riau belum mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU). Hal itu diungkapkan Gubernur Riau, Syamsuar, saat pertemuan dengan Komisi II DPR RI di salah satu hotel di Pekanbaru, Rabu (23/11/2022) lalu.

"Perlu kami laporkan dari yang kami ketahui, dari 224 perusahaan yang telah memiliki izin perkebunan dan izin budidaya, yang memiligki HGU itu baru 140 perusahaan. Jadi masih ada 84 perusahaan yang belum memiliki sertifikat HGU," kata Syamsuar.

Syamsuar mengatakan, kondisi itu sudah pernah disampaikan ke Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Riau karena Pemprov Riau ingin adanya peningkatan pajak pusat dan daerah. Namun itu belum terwujud.

Atas laporan itu, Ketua Tim/Wakil Komisi II, Junimart Girsang, menyayangkan Aparat Penegakan Hukum (APH) yang terkesan diam. Ia meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepolisian Daerah (Polda) Riau menindaklanjutinya sesuai peraturan hukum berlaku.

"Yang perlu kita pertanyakan itu kenapa APH diam saja ketika ada pengusaha yang menguasai tanah tanpa hak. Kita minta kepada APH tak perlu menunggu aduan karena APH memiliki pola bahwa itu bisa merupakan temuan, dan itu harus ditindak sesuai hukum," kata Junimart.

Menanggapi hal itu, Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, mengatakan pihaknya masih menunggu dibentuknya tim terpadu untuk menindak 84 perusahaan sawit yang tidak memiliki izin HGU itu.

"Menurut hemat kami, supaya lebih efektif dan efisien dalam menangani kasus itu harus dibentuk tim terpadu antara kejaksaan, kepolisian, dan pemerintah daerah, termasuk Dinas Perkebunan, LHK, Dinas Pertanian dan BPN," ujar Raharjo, Jumat (25/11/2022).

Raharjo menyebut, pembentukan tim terpadu sangat diperlukam karena pihak BPN dalam pertemuan dengan Komisi II DPR RI menyebut kalau 84 perusahaan itu masih berproses. Hal itu juga harus jadi pertimbangan agar proses hukum yang dilakukan tidak berbenturan dengan Undang-undang Cipta Kerja.

"Sekarang kita dibenturkan dengan Undang-undang Cipta Kerja, Pasal 110 huruf a dan Pasal 110 huruf b. Itu kan sanksinya administratif. Jadi sambil menunggu regulasi ditentukan pemerintah pusat, untuk sementara kita tangani administrasi secara terpadu," jelas Raharjo.

Terkait pembentukan tim terpadu, Raharjo menyatakan sudah mendapat persetujuan dari Gubernur Riau. Nantinya, pembentukan tim akan disampaikan ke pimpinan APH.

"Kemarin tim terpadu masih wacana. Pak Gubernur sudah setuju. Nanti kita sampaikan ke Pak Kajati, ke Pak Kapolda dan Bu Plt Kakanwil BPN. Kalau setuju ayo kita bentuk tapi kalau ngak, ayo kita tunggu nanti 2023 (berakhinya UU Cipta Kerja)," beber Raharjo.

Kendati begitu, Raharjo menegaskan bahwa Kejati Riau intinya siap menindaklanjuti 84 perusahaan tanpa izin HGU itu.

"Tapi kita tunggu regulasi dulu. Itu kan yang menentukan bukan pemerintah daerah tapi pemerintah pusat," pungkas Raharjo. 


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar