Bentuk penolakan eksekusi lahan, ratusan bendera merah putih dipasang di Dayun

SIAK, POTRETRIAU.com - Petani dan Organusasi Masyarakat Ikatan Pemuda Karya (IPK) memasang bendera merah putih di sepanjang jalan jalur dua kampung Dayun untuk menolak pencocokan dan eksekusi lahan sekuas 1.300 hektare oleh pengadilan negeri setempat. 

“Kami berada di Dayun ini bergabung dengan petani dan pemilik lahan, karena mereka memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan BPN, jadi hak mereka harus dipertahankan,” kata Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IPK Riau, Unggal Gultom, Minggu. 

Dia mengatakan pihaknya datang membantu pemilik lahan untuk menolak pencocokan dan eksekusi lahan, Senin (12/12) besok. Sehari sebelum pelaksanaan eksekusi pihaknya akan bermalam di lokasi perkebunan sawit.

Ia mengatakan menurunkan massa ratusan orang untuk menyampaikan aksi penolakan constatering dan eksekusi. Pemohon eksekusi adalah PT Duta Swakarya Indah (DSI) sedangkan termohon eksekusi PT Karya Dayun. 

“PT Karya Dayun tidak punya lahan, ini adalah lahan masyarakat. Kami juga mempunyai alasan-alasan untuk melakukan penolakan eksekusi ini,” kata dia. 

Menurut Unggal, lahan masyarakat seluas 1.300 Ha tersebut tidak layak dieksekusi karena pemohon eksekusi belum melaksanakan tanggungjawabnya sepenuhnya. 

“PT DSI tidak memiliki Hak Guna Usaha masih bermasalah dengan ratusan petani yang mempunyai surat-surat tanah, mulai dari SKT, SKGR dan SHM,” kata dia. 

Sementara itu, Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH didampingi Bidang Advokasi Roni Kurniawan SH MH mengatakan, sejak tahun 1998 hingga saat ini, PT DSI tidak memiliki HGU. Ia mempertanyakan kepada penegak hukum terkait rencana pengawalan proses constatering dan eksekusi itu.

"Saya pertanyakan kepada Bapak Kapolda Riau, apakah perusahaan yang tidak memiliki HGU dilindungi untuk tetap melakukan pencocokan dan Eksekusi, padahal perusahaan ini sudah jelas-jelas secara hukum adalah ilegal," tegas Sunardi.

Menurutnya, ada masyarakat yang sudah jelas-jelas memiliki sertifikat yang diakui oleh negara atas hak dan bukti kepemilikannya. 

"Mana yang harus diprioritaskan? Apakah perusahaan yang tidak memiliki HGU, atau masyarakat yang atau masyarakat yang mempunyai SKT, SKGR bahkan SHM?,” kata dia. 

Humas PT DSI Ali Tanoto alias Asun tidak memberikan tanggapan atas pernyataan IPK dan Perisai. Ia tidak mengangkat panggilan telepon dan tidak membalas pesan singkat yang dikirimkan.***


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar