Pembayaran Konsumen Tak Disetor, Karyawan Dipolisikan Usai Gelapkan Uang Rp176 Juta
PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, mengamankan seorang pelaku penggelapan dalam jabatan yang terjadi di Komplek Pergudangan 3 In 1, Jalan Imam Munandar, Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya.
Kapolsek Tenayan Raya, AKP Bagus Harry Priyamboddo melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino menyebut pelaku adalah FT alias Ferdi (45).
"Pelaku menggelapkan uang perusahaan di tempat ia bekerja," kata Dodi Vivino, Kamis (15/12/2022).
- Sambil Menangis Roro Jatuh Pingsan di Kaki Ibundanya Setelah dihukum 5 Tahun Penjara
- Keterlaluan, di Dumai Ayah Tiri Tega Perkosa Anak dibawah Umur
- Janjikan CPNS dan Tenaga Kontrak pada Korban, Seorang Honorer Memperoleh Ratusan Juta
- Selama Tiga Bulan, Perempuan 25 tahun Ini Menjadi Budak seks Anggota ISIS
- Polisi Bongkar Makam Ibu Muda di Boyolali
Ia dilaporkan Muhammad Faisal Pane (38) salah seorang karyawan perusahaan MKJP Foods. Pelaku dilaporkan atas dugaan penggelapan yang merugikan perusahaan sebesar Rp176Rp176 juta.
Disampaikan Dodi Vivino, selain pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti tiga lembar faktur penjualan.
Dijelaskan mantan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya itu, peristiwa itu berawal, Sabtu (10/12/2022) sekitar pukul 13.00 WIB saat pelapor mengecek data pembukuan sistem keuangan perusahaan MKJP FOODS.
Saat dicek, pelapor menemukan adanya kejanggalan pada data konsumen yang dipegang oleh pelaku.
"Ada 45 orang piutang konsumen yang terdata sudah melunasi. Selanjutnya pelapor meminta kepada saksi Muliani untuk menelepon kepada 45 konsumen tersebut," papar Dodi Vivino.
Setelah dihubungi satu persatu kata Dodi, saksi Muliani mengatakan bahwa 45 konsumen tersebut sudah melunasi atau membayar kepada pelaku.
"Saat pelapor menanyakan kepada pelaku kemana uang tersebut, pelaku mengaku uang tersebut sudah dipakai. Merasa perusahaan telah dirugikan, pelapor membuat laporan," sambung Iptu Dodi Vivino.
Berdasarkan laporan tersebut, pada hari Selasa (13/12/2022) sekitar pukul 14.00 WIB pelapor, dan saksi menyerahkan pelaku kepada Polsek Tenayan Raya.
"Melalui gelar perkara, kasus penggelapan tersebut langsung proses sidik dan langsung dilakukan penahanan. Saat ini kasusnya dalam pengembangan lebih lanjut," tutup Dodi Vivino.
Tulis Komentar