Bawaslu Riau Ingatkan Sanksi Pidana Politik Uang
PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal mengingatkan kepada peserta Pemilu untuk tidak melakukan politik uang dalam meraih suara. Sebab, perilaku itu merupakan pelanggaran pidana Pemilu dan diancam dengan sanksi penjara.
“Meraih kekuasaan tidak sekadar urusan materi saja, tetapi ada nilai keberkahannya," kata Alnofrizal, Senin (19/12/2022).
Lanjut Alnof, jika kekuasaan diraih dengan cara yang tidak benar, maka kekuasaan yang dijalankan akan menemukan kesulitan dan bahkan bisa mencelakai kita.
- Kampanye ke Pesantren Tegal, Prabowo disambut Meriah Banser NU
- Berkarya Pakai Simbol Soeharto Untuk Kampanyekan Prabowo-Sandi
- Tidak Terima disebut Penyebar hoaks, Fadli Zon Tantang Kubu Jokowi Hitung-hitungan Berita Bohong
- Alasan Prabowo Tetap Berkecimpung di Dunia Politik: Elite Kita Gagal Mengelola Negara
- 31 juta Pemilih Belum Masuk DPT
Alnof mengatakan tidak ada jaminan menggunakan politik uang akan memastikan seseorang berhasil meraih kursi legislatif.
“Berbicara tentang sanksi, sudah tegas disebutkan dalam Undang-undang Pemilu bahwa ada sanksi denda dan penjara," tegasnya.
Ia menjelaskan, sanksi penjara selama dua tahun dan denda hingga Rp24 juta.
"Ada ancaman dua tahun penjara dan denda hingga Rp24 juta yang menanti kalau masih menggunakan politik uang dalam pemilu,” tegas Alnof.
Tulis Komentar