Jambret Apes, Dihajar Massa Karena Motornya Mogok Terendam Banjir

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Dua pelaku jambret berinisial HAF (18) dan IS (25) ini betul-betul lagi apes. Betapa tidak, setelah berhasil menjambret korbannya, motor yang mereka kendarai malah mogok terendam banjir.

Akibatnya, kedua pelaku berhasil ditangkap warga. Bahkan, saat diserahkan ke polisi, kedua penjahat jalanan ini sudah babak belur.

Kasus ini berawal saat korban melintas di Jalan Ronggo Warsito ujung, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Sail Kota Pekanbaru, Kamis (22/12/2022).

Tiba-tiba langsung dipepet pelaku yang sudah mengintai beberapa saat. Berhasil mengambil handphone korban yang  diletakkan di dashboard depan sepeda motor, pelaku langsung kabur.

Kejadian ini membuat korban panik dan spontas berteriak, jambret. Warga yang mendengar, langsung mengejar pelaku yang kabur menuju arah Jalan Datuk Laksamana.

Ternyata, saat itu jalan tersebut sedang terendam banjir. Namun karena dikejar warga, kedua pelaku tetap menerobos banjir.

Baru beberapa puluh meter melintas banjir, motor kedua pelaku mogok. Takut ditangkap warga, pelaku melarikan diri ke tanah kosong, tak jauh dari lokasi banjir dan sembunyi dalam semak.

Warga yang mengetahui hal ini, dengan mudah menangkap pelaku. Tanpa ada yang mengkomandoi, pelaku jambret ini dimassa dan jadi bulan-bulanan warga hingga babak belur.

Setelah itu, baru dilaporkan ke Polsek Limapuluh. Polisi yang mendapat laporan langsung ke TKP dan melihat kondisi pelaku sudah mandi darah.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi melalui Kapolsek Limapuluh, Kompol Danny Andhika Karya Gita menyebut, saat ini pihaknya sudah mengamankan dua pelaku jambret tersebut.

"Sudah diamankan. Kedua pelaku ini melakukan aksi jambret dan tertangkap oleh warga. Warga langsung menyerah kepada Polsek Limapuluh, Kamis kemarin," katanya, Jumat (23/12/2022).

Disampaikan Danny, pelaku berniat melarikan diri justru ditengah perjalanan motor para pelaku malah mogok karena melewati jalan yang direndam banjir.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Iptu M Bahari Abdi menerangkan, dalam kasus ini  kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar