Masyarakat Suku Maharajo Rohul Khawatir Jadi Korban Kriminalisasi

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Masyarakat Suku Maharajo, Kecamatan Kunto Darusallam mencium aroma "kriminalisasi" untuk membungkam perjuangan hak tanah masyarakat Suku Maharajo di lahan konsesi HGU PT Ekadura Indonesia.

Atas upaya tersebut, masyarakat Suku Maharajo mengadukan nasib mereka ke Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hulu. Masyarakat memasang spanduk "minta tolong" kepada Datuk LAMR Rokan Hulu.

"Datuk LAMR Rokan Hulu, mohonlah bantu kami, ke mana kami harus mengadu, tanah kami diambil oleh PT. Ekadura Indonesia, ini adalah ungkapan rasa kepedihan mendalam dari Kami," ujar Novri, koordinator perjuangan Suku Maharajo.

Novri mengatakan, tokoh-tokoh perjuangan masyarakat Suku Maharajo saat ini berada dalam posisi terancam dikriminalisasi oleh PT. Eka Dura Indonesia (EDI), anak perusahaan Grup Astra Agrolestari, tbk.

Tanda-tanda kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh pergerakan dan pejuang masyarakat adat terlihat dari laporan PT EDI terhadap tokoh-tokoh dan pejuang masyarakat ke Polda Riau, pasca tidak adanya kesepakatan dalam mediasi antara PT. EDI dan masyarakat adat selama ini.

"Hanya gara-gara memasang spanduk, perusahaan tersebut langsung melaporkan salah satu kelompok masyarakat adat ke Polda Riau. Anehnya, pihak kepolisian merespon cepat laporan perusahaan tersebut dan telah memeriksa beberapa tokoh masyarakat adat tersebut," ujarnya.

Novri menyatakan, upaya PT. EDI melaporkan tokoh pergerakan masyarakat adat ke APH adalah upaya PT. EDI untuk melakukan intimidasi serta membungkam masyarakat agar tidak lagi memperjuangkan haknya.

Selain itu, kata Novri, perjuangan masyarakat adat Suku Maharajo sengaja diframing sebagai kelompok perusuh yang sengaja dibenturkan dengan aparat penegak hukum. Padahal perjuangan masyarakat tersebut murni menuntut keadilan atas hak-hak mereka.

"Kami hanya menuntut tanah Kami yang dirampas oleh PT. Ekadura Indonesia selama ini, namun mereka berupaya mencarikan delik untuk memidanakan tokoh-tokoh pergerakan, dengan alasan langkah hukum," imbuhnya.

Menyikapi hal itu, Datuk Hamin Pungkut Timbalan Ketua Umum DPH LAMR Rokan Hulu menyambut terbuka atas aduan masyarakat. "Kami dari LAMR Rokan Hulu akan tegak lurus, kita akan identifikasi masalahnya, dan sejauh mana komunikasi kedua belah pihak selama ini," janjinya.

Datuk Hamin P juga mengatakan, tak ada benang kusut yang tak bisa diurai, tak ada air keruh yang tak bisa dijernihkan. "Aduan masyarakat ini akan saya sampaikan ke Ketua Umum MKA dan DPH LAMR Rokan Hulu untuk bisa dicarikan jalan keluarnya," tutup Datuk HAMIN P.

Sementara Itu CDO PT EDI Ginanjar membantah jika perusahaannya melakukan upaya kriminalisasi terhadap masyarakat adat di areal HGU-nya. Namun ia membenarkan pihaknya memang melaporkan beberapa oknum dari kelompok masyarakat H. Sidiq atas dugaan tindakan pengrusakan pagar serta memasuki kawasan tanpa izin saat aksi unjuk rasa.

"Wilayah itu secara hukum masih sah sebagai kawasan HGU kami dan HGU-nya masih aktif," tegasnya.

Menurutnya, laporan kepolisian itu merupakan hak perusahaan karena merasa dirugikan dan telah dipertimbangkan oleh Management PT. EDI. Ginanjar meminta bagi pihak yang tidak puas atas laporan PT EDI ke Kepolisian itu agar melaporkan balik laporan mereka.

"Tidak ada kaitannya dengan proses negosiasi perpanjangan HGU dengan masyarakat. dalam surat kami juga jelas disebutkan, jika masyarakat tidak puas dengan tanggapan kami terkait tuntutan masyarakat, maka silahkan ajukan gugatan ke pengadilan, kami siap menghadapi," tutupnya.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar