Catat! Kepala OPD di Pekanbaru Dilarang Terima Gratifikasi

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dilarang menerima maupun meminta hadiah atau gratifikasi dalam bentuk dan kesempatan apapun.

Penegasan tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekda Kota Pekanbaru melalui surat edaran dengan nomor 800/BKPSDM -PKAP / 2763 / 2022 yang ditujukan kepada seluruh kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Pekanbaru, tertanggal 28 Desember 2022.

"Dalam Rangka untuk meningkatkan budaya kerja yang berintegritas, bersih dan melayani serta untuk melengkapi dokumen kelengkapan Rencana Aksi Koordinasi dan Supervisi, Pencegahan Korupsi Terintegrasi (Korsupgah) 2022 perlu disampaikan beberapa hal," ujar Penjabat (Pj) Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution Rabu (28/12/2022).

Dalam surat tersebut ditegaskan beberapa poin, seperti pertama kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk senantiasa mendukung, mematuhi dan menegakkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, agar tidak menerima maupun meminta hadiah atau gratifikasi dalam

bentuk dan kesempatan apapun, baik atas nama pribadi maupun instansi.

"Yang kedua disampaikan seluruh Kepala Perangkat Daerah diminta untuk membuat Surat Pernyataan yang diserahkan ke kantor BKPSDM," imbuhnya.

Dan yang ketiga bagi yang mendapatkan permintaan dalam segala bentuk untuk

memberikan gratifikasi, agar dapat melaporkannya melalui media sarana

pelaporan.

"Demikian ini disampaikan agar bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya," pungkasnya.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar