Udara Tidak Sehat, Sekolah Diliburkan Mulai Besok Siswa Belajar Daring Dari Rumah

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau menerbitkan surat edaran tentang Penyesuaian Proses Belajar Mengajar (PBM) pada Masa Kabut Asap se Provinsi Riau, yang ditujukan kepada para kepala SMA, SMK dan SLB negeri dan swasta di Riau.

Melalui surat bernomor 420/Disdik/2.0/2023/26550 tertanggal 6 Oktober 2023 yang ditandatangani Kepala Disdik Riau H Kamsol tersebut, Disdik Riau meminta SMA, SMK dan SLB negeri dan swasta di Riau melaksanakan belajar daring terhitung mulai Senin, 9 Oktober 2023.

Kebijakan 'merumahkan' siswa SMA, SMK dan SLB ini diambil sehubungan dengan semakin tidak sehatnya kualitas udara di Riau akibat kian pekatnya kabut asap dalam beberapa hari belakangan. Berikut ini isi surat edaran Disdik Riau tersebut:

"Berdasarkan pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di beberapa wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau saat ini menunjukkan kualitas udara dengan level 'TIDAK SEHAT'. Sehubungan dengan hal tersebut diminta perhatian kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

1. Terhitung mulai Senin, 9 Oktober 2023, Proses Belajar Mengajar (PBM) dilaksanakan secara “Daring” dari rumah yang sistem pelaksanaannya diatur oleh satuan pendidikan masing-masing.

2. Setiap kepala satuan pendidikan memastikan PBM secara daring dapat berjalan dengan baik dan tetap memperhatikan capaian pembelajaran." Demikian di antaranya bunyi surat edaran Disdik Riau tersebut.

3. Menghimbau siswa-siswi beserta guru dan tenaga kependidikan untuk menjaga pola hidup bersih dan sehat serta selalu memakai masker dalam beraktifitas di luar rumah.

4. Mengurangi kegiatan/aktifitas siswa di luar rumah.

5. Berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah setempat (Wilayah I,II,III, IV) apabila terjadi sesuatu hal di satuan pendidikan yang memerlukan sebuah kebijakan.

6. Apabila Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) pada masing masing wilayah Kabupaten/Kota sudah membaik, agar Saudara kembali melaksanakan Proses Belajar Mengajar di sekolah seperti biasa/luring.

7. Dengan terbitnya surat edaran ini, maka surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau No. 420/Disdik/2/2023/26502 tanggal 5 Oktober 2023 tentang Dampak Asap pada Proses Belajar Mengajar (PBM) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi."

Surat edaran tersebut ditembuskan kepada Gubernur Riau, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Kepala Cabang Dinas I, II, III, & IV dan Pengawas Pembina Satuan Pendidikan.***


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar