Formapam Pekanbaru Ancam Bertindak Sendiri Jika Joker Poker Pub & KTV Dibiarkan Beroperasi

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Forum Masyarakat Pekanbaru Anti Maksiat (Formapam) menggelar aksi protes masih beroperasinya Tempat Hiburan Malam (THM) Joker Poker Pub & KTV di Jalan Soebrantas, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru. Puluhan massa menggelar aksi di depan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman, Jumat (16/12/2022) siang.

Dalam aksi tersebut, salah seorang orator menegaskan, menolak beroperasinya Joker Poker karena dugaan pelanggaran izin dan berpotensi sebagai ladang maksiat. Sehingga, Pemko Pekanbaru harus melakukan peninjauan ulang terhadap perizinan dan operasional THM tersebut.

"Apabila ini tetap dibiarkan, maka nantinya kami akan bertindak sendiri," ujarnya.

Massa Formapam Pekanbaru mengatakan, tuntutan ini dilakukan karena ada lima poin terkait dugaan pelanggaran perizinan THM tersebut.

Diantaranya:

1. Ada dugaan pelanggaran berat terhadap pasal 60 ayat 1 huruf b di Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang pedoman dan tatacara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.

2. Sesuai pelanggaran pada poin pertama, dimana Joker Poker melakukan usaha selain yang diizinkan, yaitu izin karaoke, dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

3. Sejumlah kelompok sosial sudah melakukan penolakan dan melakukan aksi demonstrasi.

4. Joker Poker tidak memenuhi syarat jarak dari rumah ibadah dan sarana pendidikan. Lokasinya diklaim berdekatan dengan Masjid Babussalam dan sejumlah masjid lainnya, juga lembaga pendidikan Babussalam dan Rumah Tahfiz al-Junaid.

5. Pub dan KTV juga tidak mendapatkan rekomendasi dari RT/RW, dan lurah setempat.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar