Perppu 2/2022 Menguatkan KLHK Menerapkan Sanksi Kebun Sawit Tanpa Izin Dalam Kawasan Hutan

POTRETRIAU.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Undang-Undang (UUCK) akan mengakhiri polemik UUCK inkonstitusional bersyarat, termasuk berdampak semakin kuat dan legitimatif bagi penyelesaian sawit tanpa izin dalam kawasan hutan yang dikakukan Kementerian LHK.

Oleh karena itu, tidak ada alasan lagi bagi Kementerian LHK untuk bersikap tertutup dalam penyelesaian kebun sawit tanpa izin dalam kawasan hutan, mengingat  luasnya tidak sedikit, mencapai 3,3 juta hektare. Dimana yang terluas di provinsi Riau 1,4 juta hektare. Dengan demikian harus transparan dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik kelompok tertentu.

Transparansi bukan hanya penyelesaian sawit tanpa izin  untuk korporasi (kriteria luas di atas 5 hektare), tetapi juga untuk sawit tanpa izin milik individu, kelompok tani dan koperasi (kriteria luas 5 hektare ke bawah).

Kementerian LHK harus membuka ke publik siapa saja 1.631 subjek hukum pemilik sawit dalam kawasan hutam tanpa izin di Indonesia melalui 9 tahap SK Menteri LHK.

Keterbukaan terkait bagaimana tahapan penerapan denda yang sudah diberlakukan kepada masing-masing subjek hukum, termasuk berapa besaran denda yang diberikan pada setiap subjek hukum, harus sesegara mungkin dilakukan Kementerian LHK agar publik bisa mengawasinya.

Dugaan kerja diam-diam dan tertutupnya Kementerian LHK selama ini rawan terjadi pemufakatan yang mengarah pada KKN. Karena ada indikasi kuat mengarah pada terjadinya lobi-lobi pengurusan denda yang difasilitasi pihak tertentu yang menjanjikan penurunan besaran denda dengan imbalan.

Untuk itu, KPK juga diharapkan turun tangan mendesak Kementerian LHK terbuka kepada publik dengan mempublikasi semua subjek hukum dan tahapan penerapan denda serta besaran denda kepada setiap subjek hukum.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar