Enam Pasang Muda-mudi Digerebek Satpol PP saat Ngamar di Hotel
SIAK, POTRETRIAU.com - Sebanyak enam pasang muda-mudi bukan suami istri digerebek petugas Satpol PP Kabupaten Siak di salah satu hotel dekat kawasan kota pada malam tahun baru, Ahad (1/1/2023) pukul 3.00 WIB dini hari.
Pasangan muda-mudi itu tak dapat mengelak dan pasrah saat dipergoki sedang berduaan dalam kamar hotel, petugas langsung membawa mereka ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Kasatpol PP Siak, Hendy Derhavin dampingi Sekretaris Winda Syafril dan Kabid Penegak Perda Subandi mengatakan, penangkapan enam pasang muda mudi itu bermula adanya laporan dari masyarakat, menindaklanjuti laporan tersebut Satpol PP langsung menggelar operasi Pekat.
- Sambil Menangis Roro Jatuh Pingsan di Kaki Ibundanya Setelah dihukum 5 Tahun Penjara
- Keterlaluan, di Dumai Ayah Tiri Tega Perkosa Anak dibawah Umur
- Janjikan CPNS dan Tenaga Kontrak pada Korban, Seorang Honorer Memperoleh Ratusan Juta
- Selama Tiga Bulan, Perempuan 25 tahun Ini Menjadi Budak seks Anggota ISIS
- Polisi Bongkar Makam Ibu Muda di Boyolali
"Tim patroli kita langsung turun dan melakukan pengecekan. Kemudian terjaring enam pasang muda-mudi lagi ngamar di hotel, mereka juga tidak bisa menunjukan surat nikah ketika ditanyakan petugas," imbuhnya, Senin (2/1/2023).
Pasangan muda-mudi itu kemudian diserahkan ke penyidik Satpol PP Siak untuk diproses sesuai aturan berlaku.
"Kita akan panggil orang tua mereka, sehingga dengan ini kita bisa melakukan pembinaan bersama-sama, dengan harapan supaya para orang tua bisa lebih ketat mengawasi anak-anaknya," katanya.
Hendy menyampaikan pihaknya akan rutin melakukan patroli ke sejumlah tempat usaha yang disinyalir melayani tamu yang bukan suami istri.
"Dalam upaya menciptakan kondisi yang tertib di Kota Istana ini dan jauh dari segala perbuatan maksiat, kami akan terus melakukan pengawasan terhadap hotel, penginapan dan tempat-tempat terindikasi adanya pelanggaran Perda," katanya.
Mereka yang terjaring, kata Hendy, akan diproses sesuai aturan yang berlaku sebagai bentuk pencegahan terhadap penyebaran penyakit masyarakat.
Tulis Komentar