Kasatpol PP Siak Ingatkan Pengelola Hotel Tidak Menerima Tamu Bukan Pasangan Muhrim

SIAK, POTRETRIAU.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Siak, Hendy Darhavin meminta pengelola hotel ataupun wisma tidak menerima tamu bukan pasangan muhrim. Jika ketahuan, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas.

Sikap tegasnya itu, menindaklanjuti penggerebekan dilakukan pihaknya terhadap pasang muda-mudi yang diduga berbuat mesum menginap di Hotel Grand Royal pada malam pergantian tahun,  Ahad (1/1/2023) lalu.

Parahnya lagi, diantara pasangan yang bukan muhrim tersebut kata Davin masih di bawah umur bahkan masih berstatus pelajar.

Atas kejadian itu, satuan penegak perda tersebut melakukan penyegelan Hotel Grand Royal berada di Jalan Sapta Taruna, Kecamatan Siak, Kamis (5/1/2023).

"Kejadian seperti ini sangat mencoreng marwah Kota Siak. Ke depan, semua pengelola hotel dan tempat penginapan di Siak harus memperhatikan tamu yang menginap. Identitas tamu harus jelas. Ini masalah serius, jangan diabaikan,"ujarnya.

"Kalau juga masih saja ada melanggar Perda, bisa jadi operasional hotel dan penginapan kita hentikan,"tegasnya.

Ia berharap, penyegelan kasus perhotelan seperti ini jadi peringatan terakhir untuk pihak pengelola hotel agar hal yang sama tidak terulang lagi.

"Kejadian seperti ini sangat memalukan. Bahkan, diantara pasangan itu juga ada anak di bawah umur. Mereka masih sekolah, makanya kita segel dulu sampai proses pemeriksaan selesai,"terangnya.

Saat penyegelan itu, lanjut Davin, juga dihadiri tokoh masyarakat, Ketua RT dan Lurah Kampung Rempak serta pihak kecamatan.

"Hari ini kita menyegel Hotel Grand Royal karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum,"ulasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan rutin melakukan patroli ke sejumlah hotel dan penginapan yang disinyalir melayani tamu bukan suami istri.

"Dalam upaya menciptakan kondisi yang tertib di Kota Istana ini dan jauh dari segala perbuatan maksiat, kami akan terus melakukan pengawasan terhadap hotel, penginapan dan tempat-tempat terindikasi adanya pelanggaran Perda,"kata mantan camat kecamatan Bungaraya tersebut.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar