Soal Banyaknya Jalan Rusak di Riau karena ODOL, Gubernur Harusnya Lakukan Hal Ini..

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Ketua Umum Dewan Pimpinan Agung (DPA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) versi Mubes Dumai, Tan Seri Syahril Abubakar mengingatkan Gubernur Riau untuk serius terhadap kondisi jalan rusak yang merupakan wewenang Pemprov Riau.

Syahril mengatakan, bahwa seharusnya Gubenur Riau tidak hanya curhat soal itu namun harus dengan aksi.

"Kalau memang kendaraan ODOL masalahnya,  gubernur bisa bikin peraturan (perda atau pergub) yang melarang kendaraan yang melebihi tonase," kata Syahril, Senin (9/1/2023).

Maka selanjutnya, kata Syahril, pemerintah memberi kewenangan kepada Dinas Perhubungan dan Satpol PP dan untuk menegak Perda. "Jadi Satpol PP bisa bertugas bukan hanya sekedar jaga malam tapi tupoksinya menegakan Perda," tukasnya.

Sebelumnya, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengaku persoalan infrastruktur khususnya jalan masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) tahun 2023. Pasalnya masih banyak jalan kewenangan provinsi di kabupaten/kota yang kondisinya rusak. Dimana jalan provinsi dengan kondisi baik 1.764,06 Km atau 63,01 persen. Sedangkan jalan rusak sepanjang 1.035,75 Km atau 36,99 persen.

Untuk itu, persoalan itu akan menjadi prioritas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pada tahun ini.

"Persoalan infrastruktur jalan ini memang masih menjadi PR kami," kata Gubri Syamsuar saat ekspos referensi tahun 2022 dan rapat awal tahun 2023, di Gedung Daerah Riau.

Selain itu, Gubri juga mengakui pembangunan jalan di Riau tahun 2022 banyak yang tidak selesai akibat kondisi alam hujan. Sehingga realisasi pembangunan jalan yang dialokasikan di APBD Riau 2022 hanya tercapai 25,07 Km.

"Kondisi itu bukan karena tidak ada peningkatan. Namun karena banyak yang tak selesai, tapi karena tahun 2022 curah hujan tinggi sekali sehingga mengganggu pekerjaan," terangnya.

"Sedangkan pembangunan untuk mendukung pertanian sepanjang 12,179 Km dan mendukung industri sepanjang 14,685 Km. Kemudian konstruksi mendukung pertanian 14,35 Km dan 1 Km," tambahnya.

Gubri menyatakan, faktor kerusakan jalan provinsi di Riau disebabkan karena kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL), khususnya truk batu bara.

"Kami sudah buat penegasan kepada perusahaan batu bara agar membuat jalan sendiri, dan sudah ada perusahaan yang mau membangun, nanti perusahaan lain menggunakan jalan itu. Sedangkan untuk tarifnya itu tergantung pembahasan mereka," tutupnya.

Untuk diketahui, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau mencatat jalan kewenangan Pemerintah Provinsi Riau saat ini sepanjang 2.799,81 Km.

Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan mengatakan, untuk rincian kondisi jalan tersebut, yakni sepanjang 615,54 Km dalam kondisi rusak ringan, dan 421,10 Km dalam kondisi rusak berat. Sedangkan kondisi sedang sepanjang 326,71 Km, dan jalan kondisi baik sepanjang 1.436,47 Km.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar