Mampu Dapat Santunan Kematian dari Pemko Pekanbaru

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Santunan kematian untuk masyarakat kurang mampu tidak secara otomatis bisa langsung diterima, melainkan ada beberapa proses yang harus dilalui, termasuk akan melalui tahapan verifikasi data calon penerima atau ahli waris.

Program bantuan santunan kematian ini merupakan program strategis Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun yang mulai dijalankan Pemko Pekanbaru melalui Dinas Sosial (Dinsos).

"Bantuan santunan kematian ini merupakan program prioritas Pj walikota muflihun di tahun 2023. Untuk program santunan ini, sebelumnya kita sudah menyiapkan payung hukumnya yakni dengan membentuk Perwako," kata Kadissos Kota Pekanbaru, H Idrus, Jumat (27/1/2023).

Di dalam Perwako Santunan Kematian, nilai yang diterima ahli waris yakni sebesar Rp1 juta, dan untuk siapa saja yang berhak menerima bantuan juga dijelaskan yakni, masyarakat yang ekonominya menengah ke bawah.

"Namun, Dinsos tidak akan membiarkan begitu saja, karena kita harus berpedoman dengan kriteria-kriteria kemiskinan yang telah diatur melalui Kepmensos No 146 tahun 2013. Di situ dibunyikan mengenai kriteria orang-orang miskin di indonesia," terangnya.

Idrus menambahkan, tim verifikasi nantinya akan bekerjasama dengan RT, RW, Lurah serta Camat terkait data warga penerima santunan kematian.

"Jadi kalau ada warga yang meninggal, maka keluarga yang bersangkutan melapor ke RT, RW, lurah dan camat. Kemudian laporan tersebut nantinya akan disampaikan ke Dinsos," terangnya.

Sebelum menyalurkan bantuan pada warga, Dinsos terlebih dahulu menugaskan tim verifikasi untuk mengecek kebenaran layak atau tidak warga yang bersangkutan menerima santunan kematian.

"Kalau kriteria kemiskinan itu sudah terpenuhi, nanti tim verifikasi melapor ke Dinsos. Kemudian, Dinsos akan memanggil PPTK untuk mengurus pencairan (santunan kematian) ke BPKAD karena anggarannya ini dipersiapkan di BPKAD melalui dana biaya tidak terduga (BTT). Setelah itu, BPKAD akan mencarikan anggarannya untuk dibantu ke masyarakat yang meninggal dunia sebesar Rp1 juta," bebernya.

Program santunan kematian bertujuan untuk membantu keluarga yang dinggalkan agar dapat menyelenggarakan pemakaman jenazah dan meringankan sedikit beban keluarga yang ditinggalkan.

"Di sinilah bentuk kepedulian Pemko dan inilah APBD yang pro rakyat yakni bagaimana menyejahterakan rakyat. Salah satunya bantuan santunan kematian," tutup Idrus yang kini juga menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar