Oknum Komisioner KPID Riau Terlilit Utang dan Jarang Ngantor, Ini Kata Pakar Hukum

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Gonjang-ganjing pemberitaan di jagat maya belakangan santer mencuat, oknum komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau periode 2021-2024 berinisial RS dianggap telah mencoreng nama baik lembaga itu.

Beredarnya pemberitaan tersebut membuat Pakar Hukum Perdata Universitas Hang Tuah Pekanbaru Ilhamdi SH MH turut angkat bicara, menurutnya perbuatan yang dilakukan RS telah mencoreng nama baik lembaga, sebab sebagai pejabat publik mestinya harus bisa menjaga perilaku.

“Sebagai pejabat publik, yang digaji dari uang negara mestinya bisa menjaga sikap dan etika, bukan malah menjadikan lembaga sebagai jaminan untuk mengelabui orang lain, apalagi ada indikasi jarang masuk kantor, sudah pasti kinerjanya bakalan nggak jalan,” ujarnya.

Ilhamdi mengatakan, di Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran Pasal 10 ayat (1) huruf e jelas menyebutkan bahwa untuk bisa dipilih menjadi komisioner KPI harus memenuhi syarat yakni berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

“Ini kan sudah jelas ya, perbuatan yang dilakukan RS ingkar janji membayar pinjaman kepada orang lain apalagi itu ada niat sengaja menipu, ini bisa dibilang perbuatan tercela, harusnya KPID Riau sudah bisa melakukan pleno mengusulkan pergantian antar waktu (PAW) kepada yang bersangkutan,” jelas Ilhamdi lagi.

Lebih lanjut Ilhamdi menegaskan, selain undang-undang penyiaran tadi, di PKPI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kelembagaan, pasal 32 ayat 2 menyebutkan bahwa apabila anggota KPI terbukti tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana pada UU penyiaran, maka KPI melalui rapat pleno memutuskan untuk mengusulkan pergantian.

“Enggak mestilah dibentuk dewan kehormatan, apalagi kalau sudah diakui oleh yang bersangkutan, sebab kalaupun ada Dewan Kehormatan nantinya keputusan tetap di KPI, tugas Dewan Kehormatan kan hanya menginvestigasi kalau ada indikasi pelanggaran, ini kan sudah jelas apa yang dilakukan oknum tadi,” tuturnya.

Namun demikian menurut Ilhamdi, tahapan harus tetap dilakukan, salah satunya konsultasi kepada DPRD sebagai lembaga yang mengawasi KPID Riau, sehingga keputusan yang dihasilkan tidak cacat hukum.

“Sebaiknya konsultasikan dululah dengan DPRD,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim mengatakan, jika memang benar terbukti perilaku yang ditunjukkan oknum Komisioner KPID berinisial RS tersebut bisa berimbas kepada sanksi pencopotan.

"Demi menyelamatkan lembaga bisa lah (PAW). Harus diselamatkan lembaga dari hal-hal yang mencoreng nama baik lembaga. Perbuatan seperti itu kan malu kita," tegas Eddy Yatim.

Informasi yang berhasil dirangkum, RS dikabarkan terlibat utang piutang hingga ratusan juta rupiah, parahnya RS ingkar untuk membayar utangnya, modus yang dilakukan untuk mendapatkan uang dari korban dengan beberapa cara, yakni berdalih untuk modal perjalanan dinas, untuk biaya rumah sakit orang tuanya atau anak yang sedang sakit, bahkan untuk biaya pengobatan dirinya yang mengaku sedang dirawat di rumah sakit.

Hal itu terungkap setelah adanya laporan korban kepada Ketua KPID Riau belum lama ini. Parahnya, RS pernah menjadikan Surat Perintah Tugas (SPT) dari KPID Riau sebagai jaminan, tak hanya satu dua yang menjadi korban, tapi banyak orang.

Hal itu dibenarkan oleh Ketua KPID Riau, Falzan Surahman. Falzan mengakui bahwa memang ada korban yang melapor, dan pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada RS dan diakui oleh yang bersangkutan.

Selain persoalan utang piutang, komisioner RS juga sedang disorot oleh Forum Pemantau dan Pengawas Lembaga Penyiaran (FPPLP) yang memantau bahwa RS sering tidak masuk kantor, padahal berstatus sebagai pejabat, meskipun menurut Falzan RS sempat sakit ambien dan stelahnya aktifitasnya jadi terbatas.

"Sebelumnya beliau mengaku sakit ambien, setelah itu aktifitasnya agak terbatas. Beberapa hari lalu sempat dating kekantor, tapi setelah itu tidak nongol lagi. Tapi kita sudah mengingatkan agar yang bersangkutan menjaga sikap dan nama baik lembaga," ujar Falzan.

Menurt Falzan, saat ini KPID Riau sedang menunggu jadwal rapat dengan Komisi I DPRD Riau untuk melaporkan hasil kinerja tahun 2022.

"Kita sedang menunggu jadwal untuk melaporkan laporan kinerja ke komisi 1 DPRD Riau. Nanti kita sampaikan persoalan ini. Artinya kita tidak mendiamkan persoalan ini juga," jelasnya.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar