Sudah Bisa Diakses, Pemko Buka Pinjaman UMKM Hingga Rp15 Juta

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru memberikan subsidi bunga pinjaman 9 persen bagi pelaku usaha mikro. Subsidi bunga pinjaman ini mulai bisa diakses pada bulan ini.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru Sarbaini mengatakan, bahwa untuk subsidi bunga pinang ini hanya berlaku untuk pelaku usaha mikro.

"Bulan ini subsidi bunga pinjaman bagi pelaku UMKM sudah bisa diakses. Subsidi bunga dibayar 9 persen, hanya berlaku untuk pelaku usaha mikro," kata Sarbaini, Kamis (9/2).

Dikatakannya, untuk mendapatkan subsidi pinjaman tersebut, pelaku usaha mikro bisa langsung ke BPR Pekanbaru. Pelaku usaha yang mendapatkan ini adalah watga Pekanbaru dan tempat usaha juga di Pekanbaru.

"Nanti BPR turun untuk menentukan berapa jumlah pinjaman yang diberikan. Dengan syarat ada surat Nomor Induk Berusaha (NIB)," terangnya.

Yang terpenting kata Sarbaini, warga ini memiliki usaha dan usahanya masih berskala mikro.

"Yang penting dia punya usaha di Pekanbaru dan usahanya masih skala mikro. Entah itu jual gorengan, laundry, berdagang," jelasnya.

Ia menambahkan, subsidi bunga pinjaman 9 persen ini hanya berlaku bagi pelaku usaha mikro dengan besaran pinjaman Rp5 juta, Rp10 juta dan Rp15 juta.

Ada sekitar 25.074 pelaku usaha baik mikro maupun makro di Kota Pekanbaru. Namun untuk saat ini, bantuan subsidi tersebut hanya diprioritaskan bagi pelaku usaha mikro menimbang kemampuan anggaran Pemko Pekanbaru.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar