Suami Istri Jualan Sabu di Rohil, Polisi Amankan 3,2 Gram Sabu Disita

ROHIL, POTRETRIAU.com - Polisi mengungkap kasus narkoba di Kepenghuluan Tanjung Medan Utara, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Tim Polsek Pujud menangkap SW (39 Tahun) atas dugaan mengedarkan narkoba, Selasa (7/2/2023).

SW yang berstatus sebagai Ibu rumah tangga (IRT) ditangkap atas informasi dari masyarakat. Kalau rumahnya sering jadi lokasi transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Tim Opsnal menemukan bukti sabu-sabu seberat 3,29 gram.

Itu disampaikan Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto. Ia membenarkan ada pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Polsek Pujud.

"Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah tersebut sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Lalu dilakukan penyelidikan. Tepatnya disebuah rumah yang dicurigai," sebutnya melalui keterangan resmi.

Tim kemudian melihat ada orang yang singgah menggedor rumah. Lalu tim masuk ke rumah dengan didampingi aparat desa setempat. Hasil interogasi pelaku SW mengakui ada menyimpan narkoba di bawah pohon sawit. Berjarak 5 meter dari rumah pelaku.

Lalu tim mengikuti pelaku yang menunjukkan tempat barang bukti. Ditemukan satu bungkus plastik hitam yang berisi bungkusan tisu warna putih setelah di buka terdapat delapan paket diduga narkotika jenis sabu dan alat hisap (bong).

"Dari pengakuan SW, barang tersebut adalah milik suaminya yang berinisial B (dalam lidik). Pelaku juga mengakui ikut melakukan penjualan sabu tersebut. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Pujud guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," sebutnya.

Untuk barang bukti yang dibawa bersama SW diduga pelaku, bungkus plastik bening besar berisi sabu-sabu. Delapan bungkus plastik bening kecil yang diduga berisikan sabu, satu unit ponsel, 11 bungkus plastik bening kosong, dua buah plastik bening besar, dua lembar uang pecahan Rp50 ribu, satu alat hisap, dan dua buah mancis.

Hasil tes urine tersangka telah dilakukan dan hasilnya positif mengandung metaphetamine dan amphetamine. Untuk sangkaan sesuai Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar